Segini Besarnya THR dan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI dan Polri, Cair Kapan
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tukin dan unjangan jabatan
BANGKAPOS.COM - Pemerintah telah menetapkan ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Untuk THR dan gaji ke-13 ada beberapa komponen selain gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," kata Sri Mulyani.
Mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN tersebut adalah PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok
Gaji PNS Guru hingga TNI Polri Naik pada 2025! Kenaikannya Berapa Persen? Simak Update Terkininya |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Mahfud MD Ahli Tata Negara Diminta Bantu Prabowo Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Intip Tabel Gaji PNS 2025 dan Besarannya Saat Ini |
![]() |
---|
Update Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Kemenpan RB Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.