Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Korupsi BPRS, Helli Yuda Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

beberapa hal yang memberatkan terdakwa Helli Yuda di antaranya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Momen terdakwa Helli Yuda mendengarkan tuntutan yang sedang dibaca oleh JPU Dody Praja di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (19/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara korupsi PT BPRS terkait pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda selaku mantan Direktur Utama telah masuk ke dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Pembacaan tuntutan atas perkara yang dinilai merugikan keuangan negara Rp7,025 miliar tersebut dibacakan oleh Dody Praja selaku penuntut umum di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (19/3/2024).

Menjadi pertimbangan tuntutan, Dody Praja menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Helli Yuda di antaranya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi, tidak berterus terang saat persidangan, telah menikmati dan tidak merasa menyesal.

Sedangkan, pada pertimbangan hal yang dapat meringankan terdakwa Helli Yuda pada tuntutan tersebut hanya satu saja yakni karena belum pernah dihukum pidana.

Baca juga: Korupsi PT BPRS, Helli Yuda Hadirkan Saksi Ahli Pidana di PN Pangkalpinang

Baca juga: Kabid Mutasi BKPSDMD Basel Sebut Rekrutmen CASN Tunggu Jadwal, Dipastikan Dalam Waktu Dekat

Maka itu, Dody Praja meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Lalu, PH terdakwa Helli Yuda, Feriyanwansyah mengatakan menghargai tuntutan dari penuntut umum, namun tetap menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang telah dibacakan.

"Kami hargai atas tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kami tetap keberatan apa yang telah disampaikan JPU, akan kami terangkan melalui pledoi kami, kami upayakan pledoi secepat mungkin," kata Feriyanwansyah, Selasa (19/3/2024). (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved