Berita Pangkalpinang
Korupsi BPRS, Helli Yuda Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
beberapa hal yang memberatkan terdakwa Helli Yuda di antaranya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara korupsi PT BPRS terkait pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda selaku mantan Direktur Utama telah masuk ke dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Pembacaan tuntutan atas perkara yang dinilai merugikan keuangan negara Rp7,025 miliar tersebut dibacakan oleh Dody Praja selaku penuntut umum di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (19/3/2024).
Menjadi pertimbangan tuntutan, Dody Praja menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Helli Yuda di antaranya telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi, tidak berterus terang saat persidangan, telah menikmati dan tidak merasa menyesal.
Sedangkan, pada pertimbangan hal yang dapat meringankan terdakwa Helli Yuda pada tuntutan tersebut hanya satu saja yakni karena belum pernah dihukum pidana.
Baca juga: Korupsi PT BPRS, Helli Yuda Hadirkan Saksi Ahli Pidana di PN Pangkalpinang
Baca juga: Kabid Mutasi BKPSDMD Basel Sebut Rekrutmen CASN Tunggu Jadwal, Dipastikan Dalam Waktu Dekat
Maka itu, Dody Praja meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Lalu, PH terdakwa Helli Yuda, Feriyanwansyah mengatakan menghargai tuntutan dari penuntut umum, namun tetap menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang telah dibacakan.
"Kami hargai atas tuntutan jaksa penuntut umum, tapi kami tetap keberatan apa yang telah disampaikan JPU, akan kami terangkan melalui pledoi kami, kami upayakan pledoi secepat mungkin," kata Feriyanwansyah, Selasa (19/3/2024). (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Program MBG di Bangka Belitung, Aliran Dana SPPG di Pangkalpinang Tertinggi, Bangka Selatan Terendah |
|
|---|
| Ko’Skap Coffee, dari Motor Gerobak Kini Jadi Usaha Kopi Kekinian di Pangkalpinang |
|
|---|
| Ribuan Burung Walet Tidur di Kabel Listrik Simpang Ramayana Pangkalpinang |
|
|---|
| Wali Kota Resmikan Gedung Baru Sekolah Advent Pangkalpinang, Dukung Pendidikan Modern |
|
|---|
| Peralihan Musim dan Dampak El Nino Diprediksi Menguat, Warga Pangkalpinang Diimbau Waspada Karhutla |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240319-Momen-terdakwa-Helli-Yuda-mendengarkan-tuntutan.jpg)