Ditjen Minerba Setujui 191 RKAB Mineral, Kapasitas Produksi Timah Tahun Ini 44,48 Ribu Ton

Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyetujui 191 permohonan RKAB perusahaan mineral, termasuk di dalamnya timah.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: fitriadi
Istimewa/Kementerian ESDM
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Siswantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 191 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) perusahaan mineral, termasuk di dalamnya timah.

Dalam RKAB akan berlaku selama tiga tahun sejak tahun 2024 hingga 2026 itu, kapasitas produksi komoditas timah untuk tahun ini sebesar 44,48.000 ton.

Selain itu ada juga kapasitas produksi mineral lainnya, seperti komoditas nikel sebesar 152,62 juta ton, bauksit sebanyak 15,88 juta ton, tembaga 99,24 juta ton, emas dan perak 20,7 kilo dan 122,5 kilo, konsentrat besi 6,45 juta ton, dan komoditas Gena 242,3.000 ton.

Demikian tertuang dalam Siaran Pers Nomor 142.Pers/04/SJI/2024 tertanggal 20 Maret 2024 dikutip Bangkapos.com dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (23/3/2024).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyampaikan, persetujuan RKAB telah disampaikan Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Siswantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dalam RDP tersebut, Bambang Siswantono menyebut secara keseluruhan Ditjen Minerba telah menyetujui RKAB 587 perusahaan batubara dan 191 RKAB perusahaan mineral.

"Ini status per tanggal 18 Maret 2023. Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. 587 permohonan disetujui, sementara ditolak sebanyak 121 permohonan," kata Bambang.

Mengenai alasan penolakan, Bambang menjelaskan, sebanyak 121 permohonan ditolak karena SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis sebanyak 8 permohonan.

Ada juga perusahaan yang belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan.

Beberapa alasan penolakan lainnya seperti feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 4 permohonan, MODI/Direktur Komisaris sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, program Pengambangan dan Pemberdaayan Masyarakat (PPM) sebanyak 11 permohonan dan sisanya masalah teknis dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 2 permohonan.

"Dengan disetujuinya 587 RKAB Batubara, maka total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton dan tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton. Sementara pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton," ungkap Bambang.

Selanjutnya untuk persetujuan RKAB mineral Bambang mengatakan, proses RKAB untuk komoditas mineral tahun 2024 sampai dengan 2026 setelah dilakukan proses evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Direktorat Jendaral Minerba sebanyak 201 permohonan diproses dengan 191 permohonan disetujui dan 10 permohonan ditolak.

"Sampai dengan saat ini masih masih terdapat 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan rincian perbaikan aspek esensial RKAB itu sendiri, seperti aspek administrasi sumber daya dan cadangan. Kemudian penambangan pengolahan pemasaran PPM keuangan dan PNBP serta keselamatan pertambangan," jelas Bambang. (*/Bangkapos.com/M Ismunadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved