Senin, 13 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Eks Kadis ESDM Babel Diperintah Gubernur Prioritaskan Perusahaan Tertentu untuk Proses RKAB

Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB).

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk (RKAB). 

BANGKAPOS.COM -- Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2016-2019, Suranto Wibowo diperintah Mantan Gubernu, Erzaldi prioritaskan perusahaan tertentu untuk proses Rancangan Kerja sama Anggaran dan Biaya (RKAB).

Diketahui bahwa Suranto menjadi saksi untuk terdakwa Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11/2024).

Suranto sendiri merupakan satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah bersama dua terdakwa lainnya yang juga eks Kadis ESDM Babel yakni Amir Syahbana dan Rusbani Alias Bani.

Fakta terungkap saat Hakim Anggota Rios Rahmanto menegaskan pernyataan Suranto sebelumnya yang menyebut ada titipan dari Erzaldi terkait RKAB beberapa perusahaan di tahun 2018.

"Menegaskan pernyataan saksi tadi mengenai RKAB tahun 2018 ada beberapa perusahaan di prioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasan, diminta prioritaskan atau disetujui?" tanya Hakim.

Suranto pun mengatakan bahwa Erzaldi meminta agar pihaknya memprioritaskan untuk memproses RKAB yang diajukan beberapa perusahaan.

Akan tetapi dalam kesaksiannya, Suranto tak menyebut detail perusahaan mana yang diminta diprioritaskan oleh Ersaldi kala itu.

"Di prioritaskan ini dulu, ini dulu, ini dulu," kata Suranto.

"Artinya ini dulu tuh 'udah dikabulkan' gitu?" tanya Hakim.

"Ndak pak, jadi nilai produksinya juga diprioritaskan cuma kita lakukan proses evaluasi dulu prosesnya seperti itu, gitu," jawab Suranto.

Atas arahan itu, Suranto mengklaim jika dalam RKAB yang diajukan terdapat hal tak memenuhi syarat pihaknya tetap melakukan evaluasi.

Namun, pada akhirnya jajarannya tetap mengatur proses persyaratan RKAB itu sesuai arahan yang diberikan Gubernur.

"Artinya kalau tidak memenuhi syarat apakah saksi bisa tidak mengabulkan?" tanya Hakim.

"Kita tetap coba evaluasi kita lakukan evaluasi, syarat-syaratnya coba kita penuhi kemudian kita atur prosesnya," ucap Suranto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved