Berita Bangka Belitung
DKUKM Babel Pelajari PP 39/2025, Kaji Peluang Koperasi Kelola Tambang Minerba
Aturan terbaru tersebut diantaranya menegaskan peluang dan eksistensi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah melakukan kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan terbaru tersebut diantaranya menegaskan peluang dan eksistensi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan, termasuk mineral logam seperti timah yang selama ini menjadi komoditas utama di Bangka Belitung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKM Provinsi Babel, Muslim El Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah strategis terkait implementasi aturan tersebut di daerah.
“Untuk pembahasan tentang peraturan terbaru ini akan kami pelajari dan telaah dengan seksama terlebih dahulu. Kami ingin memastikan penerapannya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga penyampaian kepada masyarakat tepat dan tidak menimbulkan salah tafsir,” ujar Muslim saat ditemui Bangkapos.com di Kantor Diskop UKM Babel, Selasa (8/10/2025).
Dilansir Tribunnews.com, pemerintah menyatakan badan usaha koperasi kini bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Hal itu dimungkinkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.
Antara lain, Pasal 26 C yang menyebutkan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dikutip dari siaran pers pada Rabu (8/10/2025).
Ferry berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang.
Ia pun menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.
Bahkan, Ferry yakin pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," ucap Ferry. (Bangkapos.com/Erlangga)
Dukung Swasembada Pangan Masional, Polda Babel Tanam 281 Kilogram Jagung |
![]() |
---|
KPU Babel: Pelantikan Bupati dan Wali Kota Hasil Pilkada Ulang Tunggu Instruksi Mendagri |
![]() |
---|
KPU Babel Luncurkan Aplikasi SIGAP untuk Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik Pemilu |
![]() |
---|
Seluruh Lapas dan Rutan di Bangka Belitung Over Kapasitas, Huni hingga 109 Persen |
![]() |
---|
Angin Segar Pelaku Timah di Bangka Belitung, Harga Disepakati Rp260 Ribu per Kg Kadar SN 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.