Breaking News

Pemilu 2024

DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Bangka Belitung, Iman Nusaman mengatakan PHPU pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan pihaknya tergabung

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Partai Nasdem wilayah Bangka Belitung menjadi salah satu partai yang mengajukan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris DPW Nasdem Provinsi Bangka Belitung, Iman Nusaman mengatakan PHPU pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan pihaknya tergabung dengan gugatan Partai Nasdem secara nasional.

"Yang meliputi (gugatan PHPU) DPR RI berjumlah 8 Provinsi. Kemudian DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 20 Provinsi," ujar Imam saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Imam, gugatan itu juga telah disampaikan secara lengkap pada Mahkamah Konstitusi pada 23 Maret 2024 lalu.

"Secara umum Tim BAHU (Badan Advokasi dan Hukum) DPP telah mengadakan kajian dan evaluasi internal sebelum gugatan disampaikan ke MK," tambahnya.

Akan tetapi Iman juga menyampaikan, untuk detail gugatan akan disampaikan oleh Tim yang dibentuk DPP Nasdem.

"Termasuk gugatan Pileg yang dari Bangka Belitung, secara detail akan disampaikan Tim BAHU DPP," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyebutkan, terdapat dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh perserta Pemilu di Bangka Belitung.

Komisioner Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM Deni mengatakan, perkara pertama diajukan Partai Nasdem, terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2024.

"Dan juga ada satu gugatan untuk DPRD Provinsi untuk Partai Hanura," ujar Deni, Senin (25/3/2024).

Selain itu, Deni juga menyebutkan terdapat tiga Kabupaten di Bangka Belitung yang akan menjadi locus pada PHPU yang diajukan Capres-cawapres nomor urut 03.

"Untuk perselisihan hasil pemilu ini setelah pendaftara dibuka selama tiga hari, saat ini peserta pemilu juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 26 Maret," sebutnya.

Menurut Deni, dengan adanya pengajuan PHPU dari peserta pemilu tersebut, penetapan calon terpilih baru akan dilaksanakan usai selesainya proses gugatan.

"Yang pertama kami menghimbau pada masyarakat menunggu hasil gugatan di MK untuk hasil Pemilu 2024. Jadi kita menunggu proses menunggu itu, untuk Pilpres itu ketetapan MK akan dilakukan pada 22 April 2024, sedangkan anggota legislatif keputusan akan keluar pada 22 Mei 2024," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved