Pemilu 2024

Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi

Mahkamah konstitusi 22 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota, sudah menetapkan putusan. Pada perkara ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) bakal menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Bangka Belitung terpilih, periode 2024-2029 pada Selasa (28/5/2024) malam.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin, mengatakan, rapat pleno penetapan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung digelar usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon legislatif Partai Hanura daerah pemilihan Bangka Barat.

"Mahkamah konstitusi 22 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota, sudah menetapkan putusan. Pada perkara nomor 204-02-10-09/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 mahkamah memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Husin, Selasa (28/5/2024).

Husin menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilaksanakan ketika selesainya proses PHPU di MK.

Baca juga: 141 Panwascam Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Babel Beri Pesan Soal Profesionalitas

Baca juga: Ketua KPU Pangkalpinang Bantah soal Pemalsuan Dokumen: Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Apapun

"Nah hasil itu sudah dikeluarkan pada sidang terakhir kemarin, kemudian KPU RI juga sudah mengeluarkan surat perintah penetapan. Untuk itu, malam ini kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan anggota legislatif terpilih tingkat Provinsi," tambahnya.

Letih lanjut, Husin juga menyampaikan hasil putusan MK terkait permohonan PHPU dari Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI daerah pemilihan Bangka Belitung. Pada putusannya hakim MK menyatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima.

"Kemudian untuk nomor Perkara 282-01-05-09/phpu.dpr-dprd-xxii/2024 dengan pemohon partai Nasdem putusan permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tukasnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved