Pemerintah Pajaki THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Lebih Besar
Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran. Hitungannya lebih besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," ujar Dwi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/3/2024).
Nantinya pada masa pajak Desember, kata Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai dengan November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
"Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," terangnya.
Sedangkan, lanjut Dwi, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur Dwi.
Contoh Penghitngan Pajak THR
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus melalui akun Instagram mereka.
Jika seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.
Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.
Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.
Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan neto setahun Rp 67,18 juta.
Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.
Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5 persen, sehingga 5 persen x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan.
| Nasib 242 PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD Bangka Tengah, Belum Dapat THR, Dibayar Tanggal Segini |
|
|---|
| Tujuh Pengaduan Masuk ke Posko THR, Disnaker Bangka Belitung Pastikan akan Menindaklanjuti |
|
|---|
| Lebaran Sudah Lewat, THR Ratusan PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD Bangka Tengah Masih Belum Cair |
|
|---|
| Pencairan THR PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD di Bangka Tengah Ditargetkan Minggu Kedua April |
|
|---|
| Terjadi Kesalahan Administrasi, THR PPPK Paruh Waktu Jenjang SD di Bangka Tengah Belum Tersalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/THR-PNS-Ada-yang-Belum-Cair-Jangan-Khawatir-Ini-Penjelasan-Sri-Mulyani.jpg)