Pemerintah Pajaki THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Lebih Besar
Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran. Hitungannya lebih besar.
Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.
Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan. THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.
THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen.
(Kontan.co.id/Dendi Siswanto/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
| Nasib 242 PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD Bangka Tengah, Belum Dapat THR, Dibayar Tanggal Segini |
|
|---|
| Tujuh Pengaduan Masuk ke Posko THR, Disnaker Bangka Belitung Pastikan akan Menindaklanjuti |
|
|---|
| Lebaran Sudah Lewat, THR Ratusan PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD Bangka Tengah Masih Belum Cair |
|
|---|
| Pencairan THR PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik SD di Bangka Tengah Ditargetkan Minggu Kedua April |
|
|---|
| Terjadi Kesalahan Administrasi, THR PPPK Paruh Waktu Jenjang SD di Bangka Tengah Belum Tersalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/THR-PNS-Ada-yang-Belum-Cair-Jangan-Khawatir-Ini-Penjelasan-Sri-Mulyani.jpg)