Jumat, 8 Mei 2026

Pemerintah Pajaki THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Lebih Besar

Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran. Hitungannya lebih besar.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi uang THR dan bonu lebaran. Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran. 

Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b. THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.

Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan. THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.

THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sedangkan, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp 60 juta dan penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta kena 15 persen.

(Kontan.co.id/Dendi Siswanto/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved