Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moeis Ditahan, Rumah Sandra Dewi Bakal Digeledah Kejagung
Fakta terbaru usai Harvey Moeis ditahan, kini rumah Sandra Dewi dikabarkan bakal digeledah Kejaksaan Agung.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Fakta terbaru usai Harvey Moeis ditahan, kini rumah Sandra Dewi dikabarkan bakal digeledah Kejaksaan Agung.
Dari penggeledahan itu, Kejagung juga akan berupaya melakukan penyitaan terhadap harta benda Harvey Moeis.
Demikian fakta terbaru perkembangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera menggeledah rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
“Ini akan kita lakukan (penggeledahan). Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang, pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda. Apalagi kerugian yang begitu besar,” kata Ketut dalam dialog Kompas Petang, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.
Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.
“Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter,” jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Ketut, Harvey dan Helena sama-sama memungut uang hasil eksplorasi timah di Bangka Belitung dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk HLN (Helena Lim) digunakan untuk usaha money changer (penukaran uang).”
Sejauh ini, sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT; Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE; dan Manajer PT QSE, Helena Lim.
Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca juga: BREAKING NEWS Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Pemegang Saham Perusahaan Tambang PT RBT Jadi Tersangka
Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
Helena Lim dan Harvey Moeis sang suami Sandra Dewi diduga telah mencuci uang hasil korupsi timah menggunakan modus Corporate Social Responsibility.
Fakta ini terungkap setelah keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah TBK.
Awalnya Helena Lim terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Setelah Helena Lim, Kejaksaan Agung memanggil Harvey Moeis dan memeriksanya.
Suami Sandra Dewi itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/3/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa keuntungan permainan kotor tambang timah ilegal yang didapat Harvey Moeis dicuci dengan dalih dana coorporate social responsibility (CSR).
Agar seakan-akan menyalurkan dana CSR tersebut, Helena Lim menjadi Manager PT QSE selaku penyalur dana CSR.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Baca juga: Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi sebagai Pengusaha, Bos Perusahaan Tambang, Kini Tersangka
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuntadi mengatakan, korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.
Sebelumnya Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.(kompas.tv/ tribunnews)
| Breaking News: Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut RBT Suparta Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pengusaha Babel Berinisial HL Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Korporasi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Hendry Lie Setujui Dirikan Perusahaan Boneka untuk Beli Timah di IUP PT Timah dan Dijual ke PT Timah |
|
|---|
| Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
|
|---|
| Harvey Moies Menangis Baca Pledoi Kasus Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240328-Sandra-Dewi-dan-Harvey-Moeis.jpg)