Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moies Menangis Baca Pledoi Kasus Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Harvey Moeis menekan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Pecah tangis Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Diketahui Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Saat membacakan pledoi, Harvey Moeis banyak memberi pesan untuk keluarga kecilnya, yakni istri dan anak-anaknya.
Ia menekan pada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang selama ini telah dituduhkan terhadapnya.
"Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi," kata Harvey di ruang sidang.
Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.
Ia mengatakan, hak anak-anak nya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.
"Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucapnya lirih.
Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.
Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.
"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada," pungkasnya.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun
Dalam sidang sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana penjara selama 12 atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
| Breaking News: Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut RBT Suparta Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pengusaha Babel Berinisial HL Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Korporasi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Hendry Lie Setujui Dirikan Perusahaan Boneka untuk Beli Timah di IUP PT Timah dan Dijual ke PT Timah |
|
|---|
| Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
|
|---|
| Peran Hendry Lie, yang Penangkapannya Bikin Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Naik Jadi Rp332,6 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241219-Harvey-Moeis-terdakwa-kasus-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)