Berita Pangkalpinang

KPU Babel Sampaikan Kronologis dan Alat Bukti PHPU ke KPU RI

Seperti diketahui terdapat tiga wilayah di Babel yang menjadi locus PHPU Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (PPWP) yang diajukan pasangan nomor urut 03

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin di sela peninjauan  bersama Pj Gubernur dan Forkominda  Babel, di TPS 05, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin menyebut jajarannya telah menyelesaikan kronologis dan alat bukti terkait pokok dalil permohonan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, terdapat tiga wilayah di Babel yang menjadi locus PHPU Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (PPWP) yang diajukan pasangan nomor urut 03, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung Timur.

"Setelah diketahui terdapat gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi segera mengirim Tim Penyelesaian PHPU ke Jakarta pada 26 Maret 2024 kemarin. Sampai saat ini, Tim sudah dapat menyelesaikan kronologis dan alat bukti terkait PHPU itu," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Kamis (28/3/2024).

Husin juga menjelaskan, usai selesainya penyusunan kronologis dan alat bukti terkait PHPU tersebut, saat ini data diserahkan kepada pengacara KPU RI yang akan mengawal persidangan KPU RI di Mahkamah Konstitusi.

"Tim dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi, bersama anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariat.  Penugasan Tim dilakukan bersama KPU Provinsi se-Indonesia yang dikoordinir KPU RI," tambahnya.

Sementara itu, Husin juga menyampaikan selain gugatan PHPU untuk PPWP, terdapat dua gugatan lain untuk hasil Pemilu legislatif di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

"Penyelesaian PHPU legislatif ini akan dilakukan setelah hasil sidang PHPU PPWP di MK atau menunggu arahan KPU RI," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho) 

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved