Bangka Pos Hari Ini
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Babel
Rabu (27/3) malam Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung Terlihat tangannya juga diborgol...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini, yakni tiga orang dari PT Timah Tbk dan 13 orang dari pihak swasta.
Pantauan Tribunnews.com, Rabu (27/3) malam Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3) malam.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambahnya.
Perpanjangan Tangan Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata
Baca juga: Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Basuki: Perkaranya Masih Tertutup
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3).
MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sudah 16 Tersangka
Sebanyak 15 orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya dari PT Timah Tbk, yakni mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi dan Produksi Alwin Albar.
Adapun para tersangka lainnya, dari kalangan swasta, juga sudah diumumkan ke publik satu per satu bergantian oleh penyidik sejak JanuariFebruari 2024 lalu.
Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
Lalu tersangka Achmad Albani (AA) selaku Manager Operational CV VIP, tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan
PT RBT dan tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) serta Helena Lim (HLN) sebagai manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini.
Namun penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, Jampidsus Kejakgung sudah mengantongi nilai kerugian negara sementara.
Dari pengitungan yang dilakukan oleh tim ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) kerugian kerusakan lingkungan dan ekologi akibat aktivitas pertambangan timah ilegal tersebut mencapai Rp 271 triliun.
Nilai tersebut dalam penyidikan dimasukkan dalam kerugian perekonomian negara. Namun penyidik belum mengumumkan angka kerugian keuangan negara dari korupsi dalam penambangan timah tersebut. (w6/tribunnews.com)
| PAD 2026 Diestimasikan Cuma Rp216 Miliar, OPD Pemkot Pangkalpinang Diminta Lebih Inovatif |
|
|---|
| Kisah Dokter Ratna, Hadapi Kasus Dugaan Malapraktik, Pernah Ditakuti dengan Kejadian Mistis |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid Minta Pejabat yang Dilantiknya Balas Budi |
|
|---|
| TB Kawan Kita XI Tenggelam di Perairan Belitung, Tujuh ABK Selamat, Satu Orang Meninggal |
|
|---|
| Gudang Columbus Hangus Terbakar, Perusahaan Rugi Miliaran Rupiah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.