Berita Pangkalpinang
Suku Lom di Bangka Kurang Mendapatkan Perhatian dari Pemerintah dan Terancam Punah
Jika kondisi itu berlarut-larut, kebudayaan Suku Lom dan Lembaga Adat Mapor bisa tergerus bahkan mengalami kepunahan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suku Lom Bangka masih menghadapi ketidakpedulian dari pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Jika kondisi itu berlarut-larut, kebudayaan Suku Lom dan Lembaga Adat Mapor bisa tergerus bahkan mengalami kepunahan.
Demikian kesimpulan hasil audit sosial yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang dari fasilitasi perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Launching Temuan Hasil Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial, Sabtu (30/3/2024).
Kahfi Adlan Hafiz dari Perludem mengatakan mitra CSO Perludem di beberapa Provinsi melakukan pemantauan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur melalui mekanisme audit sosial.
Inisiatif ini dilatarbelakangi pada realitas penunjukkan PJ Gubernur yang tidak transparan dan partisipatif, sehingga mengurangi akuntabilitas penjabat kepada Publik.
"Terkait kebijakan apa yang diaudit, AJI Pangkalpinang melakukan audit sosial dan menentukan Pengakuan Hukum Adat Suku Lom menjadi isu prioritas," kata Kahfi Adlan Hafiz dari Perludem.
Teddy Malaka, dari AJI Pangkalpinang mengungkapkan, persoalan Pengakuan Hukum Adat Suku Lom merupakan sangat penting dan serius untuk dibahas.
Bahkan dalam temuan awal, auditor menemukan keberadaaan Suku Lom tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah daerah, sehingga wilayah hukum adat serta kebudayaan Suku Lom terancam punah.
AJI Pangkalpinang melakukan audit sosial dengan metodologi wawancara dan studi dokumen. Ada beberapa pihak yang dilakukan wawancara yakni pembina Lembaga Adat Mapor (LAM), Kepala
Bappeda Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangka Belitung, organisasi masyarakat sipil yakni Walhi dan organisasi pers.
Sedangkan studi dokumen yang dianalisis adalah Perda No 7 Tahun 2022 tentang APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023-2026 dan RKPD Babel 2023.
Dari dokumen tersebut, pada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Babel tahun 2023-2026 ditemukan sejumlah program dan aggaran untuk kegiatan Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat Dan Masyarakat Hukum Adat yakni sebesar Rp2.543.760.255 pada tahun 2023, Rp2.453.904.385 pada tahun 2024, Rp2.547.888.385 pada tahun 2025 dan Rp2.682.515.749.
Sesuai dengan RPD tersebut, pada Perda No 7 Tahun 2022 tentang APBD Tahun 2023 program penataan desa di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki program, tetapi belum
terlihat kejelasan dalam penataan kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) Suku Lom.
Setelah dilakukan wawancara, program tersebut tidak sama sekali menyasal masyarakat adat Suku Lom.
"Berdasarkan temuan dalam wawancara yang dilakukan, dari program yang dilaksakanan dalam RKPD Bab tahun 2023, tidak ada kegiatan yang menyasar Lembaga Adat Mapor atau
Suku Lom.
Itu juga dikuatkan dengan wawawancara dengan Pembina Lembaga Adat Mapor, tidak ada dana yang dikucurkan oleh pemerintah terhadap Suku Lom. Program pengakuan MHA dilaksanakan
di Belitung, sehingga dampaknya terhadap Suku Lom Bangka masih belum terlihat signifikan," ujar Teddy Malaka.
Enam Jabatan Kepala OPD di Pangkalpinang Masih Kosong, Sementara Ditempati oleh PLT |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Polda Babel Kerahkan 1 SSK Anggota BKO Amankan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Bangka |
![]() |
---|
Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.