Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
tribuntrends.com
Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN 

Tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.

Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.

Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?"

"Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.

"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi,"

"siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.

Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya?"

"Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.

"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved