Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sosok ST Burhanuddin Jaksa Agung yang Ungkap Korupsi Timah Rp271 T, Ternyata Adik Politikus PDIP

Inilah sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang dianggap karena keberaniannya maka kasus korupsi timah Rp271 triliun terungkap.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ist
Sosok ST Burhanuddin Jaksa Agung yang Ungkap Korupsi Timah Rp271 T, Ternyata Adik Politikus PDIP 

Berbeda dengan dirinya yang memiliki latar belakang pendidikan militer kemudian dilanjutkan ke partai politik. "Kalau saya memang masuk ke partai. Kalau dia (ST Burhanuddin) mah enggak, enggak ikut-ikutan," ujar Hasanuddin.

"Jadi dia benar-benar sejak dari awal kuliah lalu selesai kuliah gitu, saya ke akademi militer, dia sekolah hukum," lanjut dia.

Burhanuddin pun meniti karier di kejaksaan. Berbagai jabatan pernah diemban hingga akhirnya menjabat jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun).

"Kemudian dia meniti karier, mulai kajari, kemudian menjadi asisten, kemudian menjadi wakajati, kemudian menjadi kajati, kemudian menjadi jaksa agung muda jamdatun. Jadi tidak berpolitik," papar Hasanuddin.

Ketika diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk menjadi jaksa agung, Burhanuddin berkomunikasi dengan Hasanuddin.

Sebagai seorang kakak, Hasanuddin pun meminta sang adik untuk memegang teguh aturan dan tidak korupsi.

"Saya titip, taat pada aturan dan yang kedua jangan korupsi, saya bilang," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Kejagung Kantongi Nama Pesohor dan Pihak yang Terlibat Korupsi Timah, Siapa Selanjutnya?

Karier

Sebelum menjadi jaksa agung, ST Burhanuddin sempat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.

Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh pria kelahiran 17 Juli 1954 itu adalah kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar.

Hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun belum rampung.

Sebelum menjadi JAMDatun Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan selama delapan bulan yaitu pada Oktober 2010-Mei 2011.

Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.

Ia memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.

Pada 1999, ST Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved