Berita Viral

Profil Prof Bambang Penghitung Nilai Kerugian Korupsi Harvey Cs Rp271 T, Pernah Digugat Rp500 Miliar

Prof Bambang menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.

istimewa
Profil Prof Bambang Penghitung Nilai Kerugian Korupsi Harvey Cs Rp271 T, Pernah Digugat Rp500 Miliar 

Bambang Hero Saharjo, yang menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Kyoto Jepang,  sudah banyak menerima penghargaan bergengsi.

Salah satunya adalah penghargaan John Maddox Prize.

John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.

Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

“Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan John Maddox yang bergengsi ini," kata Prof. Bambang beberapa waktu lalu.

Pengumuman dan penganugerahan itu dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.

"Penghargaan ini akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk terus bersuara dan untuk melawan pernyataan-pernyataan yang keliru oleh perusahaan yang terus melakukan pembakaran hutan atau lahan," ujarnya saat itu.

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum, dia pernah digugat Rp500 miliar.

Seperti dilansir http://perpustakaan.menlhk.go.id, gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, 17 September 2018.

Dalam gugatannya, PN Cibinong diminta menyatakan Bambang Hero melawan hukum, menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusunnya cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta batal demi hukum.

Artinya, segala surat-surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum.

Meski digugat, Bambang Hero menyatakan tidak akan mundur menjadi saksi ahli bagi kasus-kasus lingkungan.

“Ini di depan saya sudah banyak kasus yang mengantri. Sejengkal saja saya tidak akan mundur,” kata dia.

Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.

Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved