Berita Pangkalpinang

TA Warga Pangkalpinang Jadi Muncikari Prostitusi Online via WhatsApp, Ambil Untung Rp500 Ribu

TA Warga Pangkalpinang Jadi Muncikari, Terlibat Prostitusi Online via WA, Ambil Untung Rp500 Ribu

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
ist
Tampang TA (25), Warga Pangkalpinang yang jadi Prostitusi Online via WA, Ambil Untung Rp500 Ribu 

BANGKAPOS.COM - TA (25), seorang wanita warga Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ditangkap polisi dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung , Kamis (28/3/2024) malam.

Ia diduga berperan sebagai muncikari dari praktik prostitusi online via whatsApp.

Dari aksinya itu, TA meraup untung Rp500 ribu dari praktik prostitusi online yang difasilitasinya

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan TA ditangkap di sebuah resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam.

"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/4/2024).

Kombes Pol Jojo mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas prostitusi online di media sosial Whatsapp.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.

"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp Jasa kencan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polres Pangkalpinang Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Polisi Menyamar Janjikan Open BO Rp1 Juta

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar Hotel.

"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari jasa layanan tersebut," katanya.

Sementara itu, sebelum mengamankan Pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.

Korban diamankan di sebuah hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone, satu buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved