Berita Pangkalpinang
TA Warga Pangkalpinang Jadi Muncikari Prostitusi Online via WhatsApp, Ambil Untung Rp500 Ribu
TA Warga Pangkalpinang Jadi Muncikari, Terlibat Prostitusi Online via WA, Ambil Untung Rp500 Ribu
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - TA (25), seorang wanita warga Kecamatan Rangkui Pangkalpinang ditangkap polisi dari Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung , Kamis (28/3/2024) malam.
Ia diduga berperan sebagai muncikari dari praktik prostitusi online via whatsApp.
Dari aksinya itu, TA meraup untung Rp500 ribu dari praktik prostitusi online yang difasilitasinya
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan TA ditangkap di sebuah resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/2024) malam.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (2/4/2024).
Kombes Pol Jojo mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas prostitusi online di media sosial Whatsapp.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.
"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp Jasa kencan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polres Pangkalpinang Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Polisi Menyamar Janjikan Open BO Rp1 Juta
Setelah diamankan, pelaku mengakui telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar Hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari jasa layanan tersebut," katanya.
Sementara itu, sebelum mengamankan Pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.
Korban diamankan di sebuah hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone, satu buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Penambang Rakyat dan PT Timah sudah Sepakat, 1 Kg Timah Dibeli Seharga Minimal 10 Kg Beras |
|
|---|
| Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara ke Bangka Belitung September 2025 Mengalami Peningkatan |
|
|---|
| 26 Cabor Siap Berlaga di Porprov VII 2026, Ketua KONI Babel Sebut Hasil Positif bagi Olahraga |
|
|---|
| Tuntutan Kepastian Harga Timah Terpenuhi, Aksi Demo 6 November di Kantor Gubernur Babel Dibatalkan |
|
|---|
| Dua Tahun Vakum, Pemilihan Bujang Dayang Kota Pangkalpinang 2025 Kembali Digelar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.