Berita Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Polisi Menyamar Janjikan Open BO Rp1 Juta
Terungkap Zanu Sari menawarkan seorang wanita berinisial AN, melalui aplikasi whatsapp untuk boking order (BO) dengan kesepakatan harga Rp 1 juta
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus Zanu Sari muncikari prostitusi online menggunakan aplikasi handphone.
Ia ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Minggu (5/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Terungkap Zanu Sari menawarkan seorang wanita berinisial AN, melalui aplikasi whatsapp untuk booking order (BO) dengan kesepakatan harga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza mengatakan, Zanu mendapatkan Fee Rp 300 ribu dari aksinya sebagai muncikari tersebut.
"Jadi diberikan oleh pemesan untuk tips atau upah pembayaran atas kegiatan booking order yang diberikan lobi hotel," ujar AKP Riza saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (12/3/2024).
Selanjutnya untuk melakukan persetubuhan dengan korban, pembayaran uang booking order senilai Rp 1 juta akan dibayarkan setelah melakukan persetubuhan.
Namun diketahui untuk pemesanan tersebut merupakan anggota Polri yang sedang melakukan penyamaran, guna memastikan adanya kegiatan prostitusi online.
Tak lama kemudian jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang, melakukan penangkapan terhadap Zanu Sari beserta AN yang menjadi saksi untuk dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
"Untuk penyamaran dilakukan anggota, jadi ini dilakukan agar memastikan peran mucikari yang menerima fee dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Dalam ungkap kasus prostitusi, didapati sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 300 ribu, satu lembar kwitansi bukti cek in hotel, satu unit handphone Iphone 12 Pro, satu unit handphone Iphone 11, serta sejumlah pakaian.
"Untuk saat ini sudah kita bawa ke Polresta Pangkalpinang, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Disclaimer: Berita ini sudah diedit setelah mempertimbangkan keberatan pihak hotel yang disebut dalam pemberitaan.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Wali Kota Pangkalpinang Ajak Guru Aktif di Media Sosial Bangun Citra Positif Pendidikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ibu Kandung di Pangkalpinang Setrika Anak Gara-gara Sosis, Perlahan Sembuh Bersama Keluarga Ayah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| RSUD Depati Hamzah Gelar Forum Diskusi Publik, Libatkan Masyarakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| IRT Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang hingga Alami Luka Bakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gunakan Data Kependudukan Tidak Sah, Kantor Imigrasi Amankan Satu Orang WNA Asal Bangladesh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.