Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan Sebut Istri Harvey Moeis Tak Terlibat Korupsi Timah: Hanya Menerima

Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ada kemungkinan Sandra Dewi tidak terlibat dalam kasus tersebut...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
tribun
Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan Sebut Istri Harvey Moeis Tak Terlibat Korupsi Timah: Hanya Menerima 

Mantan pimpinan KPK,  Bambang Widjojanto mengatakan, suami Sandra Dewi tersebut akan berpotensi untuk dimiskinkan.

"Kalau yang pertama gini, ini harus ditimbulkan efek deteren. Efek deterennya itu bisa dari kombinasi macam-macam."

"Pemiskinan adalah salah satu proses," ungkap Bambang Widjojanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).

Bambang beranggapan bahwa Harvey Moeis seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal.

"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," imbuh Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berujar bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis perlu adanya penyidikan secara mendalam.

Hal tersebut harus dilakukan untuk mengetahui langkah hukum yang akan ditanggung oleh Harvey Moeis.

"Hukumannya menurut saya ini ada perkembangan karena apakah ini sekadar merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara?"

"Kalau merugikan perekonomian keuangan negara maka sanksinya pasti harus lebih besar," ujar Bambang.

Di sisi lain, menanggapi kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.

Kamaruddin menyebut Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan bahkan berharap keluarga pelaku korupsi timah dimiskinkan.

"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya."

"Atau semua keluarga itu  yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," paparnya.

Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved