Berita Viral

Profil Biodata Andi Ahmad Nur Darwin Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun

Melalui Andi Ahmad Nur Darwin, Harvey Moeis membantah soal pemberitaan yang mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas 1 kg dan uang Rp76 m

tribun
Profil Biodata Andi Ahmad Nur Darwin Pengacara Harvey Moeis, Pernah Bela Rafael Alun 

Meskipun ada sejumlah uang yang juga disita, namun jumlahnya tak mencapai Rp76 miliar.

"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegas dia.

Lebih lanjut, Ketut menyebut tim penyidik Kejagung saat ini masih melacak aset-aset Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Nantinya, apabila telah didapatkan hasil, Ketut memastikan akan menyampaikan informasi tersebut pada publik.

"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua."

"Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain, kita juga belum berani," jelasnya.

"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," pungkas Ketut.

Kejagung blokir rekening Sandra Dewi

Kejagung diketahui telah memblokir sejumlah rekening Sandra Dewi terkait kasus yang menjerat sang suami.

Soal pemblokiran ini mengemuka setelah Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (4/4/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan sebelum Sandra Dewi diperiksa, pihaknya memang telah memblokir rekening sang artis.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi sendiri merupakan tindak lanjut dari pemblokiran rekening itu.

Diketahui, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan mana rekening yang diduga digunakan untuk pencucian uang.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," beber Kuntadi, Minggu (7/4/2024).

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait."

"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan."

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," pungkas dia.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Theresia Felisiani/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved