Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Profil ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Berani Ungkap Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp271 T

Profil ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Berani Ungkap Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp271 T

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Harvey Moeis, Helena Lim, ST Burhanuddin 

BANGKAPOS.COM - Profil ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Berani Ungkap Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp271 T

Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI saat ini menjadi sorotan publik karena berani ungkap kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Tak tanggung-tanggung, kasus timah ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 271 T.

Dari kasus yang berhasil diungkap ini berhasil menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.

Lantas siapa sosok ST Burhanuddin yang berani mengungkapkan korupsi terbesar di Indonesia ini?

Berikut ini profil singkat pria yang diketahui sebagai adik dari mantan Perwiara Tinggi TNI AD TB Hasanuddin.

Data Diri

Nama Lengkap: Sanitiar Burhanuddin

Tempat/Tanggal Lahir: Cirebon, 17 Juli 1954

Riwayat Pendidikan

Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (1983)
Pendidikan pembentukan jaksa (1991)
Pendidikan korupsi (1992)
Pendidikan wira intelijen (1993)
Pendidikan Penyelundupan (1994)
Pendidikan administrasi perkara TP umum (1995)
Pendidikan peradilan TUN (1995)
Pendidikan hak atas kekayaan intelektual (1996)
Pendidikan spama (1996)
Magister Manajemen Universitas Indonesia (2001)
Pendidikan kepemimpinan tingkat 1 (2003)
Doktor Satyagama, Jakarta (2006)
Pendidikan kepemimpinan tingkat 2 (2008)

Riwayat Pekerjaan

Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi (1989)
Kepala Kejaksaan Negeri B Kejari Bangko Jambi (1999-2001)
Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap (2003-2004)
Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus (2007-2008)
Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (2008-2009)
Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan (2009)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Selatan (2010-2011)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014)
Komisaris Utama PT Hutama Karya (2015-2019)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat

Penghargaan

Satyalancana Karya Satya X dari Presiden RI (1998)
Satyalancana Karya Satya XX dari Presiden RI (2007)

Keluarga

Kakak: TB Hasanuddin

Kapuspenkum Akui Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengakui keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Terbaru kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.

"Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap," tegas Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

"Sehingga ini akan berdampak luas kepada tambang emas, nikel, batubara, Jiwasraya, Asabri, Garuda, kita sudah sidangkan semua, ini kita sikat semua,"

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat.

"Untuk sekarang soal TPPU, gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti,"

"Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (kejagung), kita akan ungkap semua, masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Ketut juga memastikan, orang yang sudah tersangka penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya dimana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut,"

Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.

"Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," tutupnya.

Apa itu Jaksa Agung

Jaksa Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan tujuh Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Tindak Pidana Militer, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(*/Kompas/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved