Idul Fitri 2024
Bolehkan Puasa Syawal, Namun Masih ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Kata Para Ulama
Apabila belum berpuasa satu bulan penuh, dianggap belum bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM --Bolehkan Puasa Syawal, Namun Puasa Masih Bolong, Ini Kata Para Ulama
Membayar utang puasa (qadha) atau melakukan sunah puasa 6 hari di bulan Syawal terlebih dahulu?
Ternyata masih banyak umat muslim yang belum mengetahui mana yang lebih utama untuk dikerjakan terlebih dahulu.
Di sisi lain, para ulama juga memiliki perbedaan pendapat terkait hal tersebut.
Perselisihan pendapat itu terjadi karena sebagian ulama berpendapat jika pahala berpuasa sepanjang tahun hanya bisa didapatkan ketika seseorang telah menyempurnakan puasa Ramadhan dan menambahnya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal.
Dalam hadis dijelaskan, barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.
Jadi yang sebagian tadi berpendapat, jika syaratnya harus menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut didasari alasan karena apabila belum berpuasa satu bulan penuh, dianggap belum bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Sehingga, karena belum mampu melunasi utang tersebut mereka berpendapat tidak akan mendapatkan pahala puasa Syawal.
Jadi pada intinya mereka menegaskan, seseorang harus terlebih dahulu melunasi utang puasa Ramadhan itu sebelum melakukan sunah puasa Syawal.
Akan tetapi sebagian ulama yang lain memiliki pendapat jika seseorang mendahulukan melakukan sunah puasa Syawal terlebih dahulu, dengan berbagai alasan.
Salah satu alasannya, karena mereka menganggap waktu puasa Syawal ini juga terbatas sehingga tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Hanya bisa di bulan Syawal, sementara melakukan qadha puasa Ramadhan bisa dilakukan di waktu lain dalam waktu satu tahun.
Maka mereka menganggap harus mengutamakan yang memiliki waktu terbatas lebih dahulu.
Sehingga para ulama yang sebagian ini menjelaskan, meskipun mendahulukan sunah puasa Syawal tetapi menyempurnakan puasa Ramadhan di waktu yang lain tetap saja mendapatkan pahala berpuasa sepanjang tahun tersebut.
Karena yang dihitung adalah total keseluruhannya, yang penting dia melunasi hutang puasa karena beberapa halangan di bulan Ramadhan.
Maka seandainya jika orang itu terlebih dahulu melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawal, sedangkan utang puasa dibayar setelahnya, itu tidak menjadi masalah.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal:
- Karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat.
- Karena tanpa uzur (disengaja).
Orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan.
Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu,
karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
Dengan demikian, fokus pembahasan perihal puasa manakah yang harus didahulukan antara puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa Ramadhan hanya berlaku pada orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur.
Sebab orang yang tidak puasa karena disengaja tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal,
bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.
Ibnu Hajar mengatakan: يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ
Artinya, “Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).
Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud makruh dalam hal ini adalah bahwa orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari bulan Syawal secara sempurna.
Senada dengan pendapat Imam Ibnu Hajar di atas, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) mengatakan,
bahwa yang lebih utama untuk didahulukan adalah qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal,
karena hal itu juga bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa.
Ia menyebutkan:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
Artinya, “Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya."
"Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).
Simpulan Hukum
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, qadha puasa Ramadhan harus lebih didahulukan daripada puasa enam hari di bulan Syawal.
Ini berlaku bagi orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur.
Jika tidak ada uzur, maka tidak boleh puasa Syawal, dan wajib mengganti puasa Ramadhan secepatnya. Wallahu a’lam.
(Bangkapos.com/PosBelitung.co)
Niat Puasa Senin Kamis Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya Serta Beragam Manfaat Puasa |
![]() |
---|
Baju Lebaran Shimmer yang Trend di Medsos, Begini Cara Merawatnya, Jangan Cuci Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Niat Puasa Syawal 6 Hari Lengkap Keutamaan dan Tata Caranya, Bolehkan Tidak Berurutan Ini Dalilnya |
![]() |
---|
Efek Buruk Makan Opor dan Rendang yang Dipanaskan Berulang Kali: Bisa Sebabkan Stroke |
![]() |
---|
Bisa Tahan Satu Minggu, Begini Cara Simpan Ketupat Lebaran agar Tidak Cepat Basi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.