Minggu, 26 April 2026

Cara validasi NIK jadi NPWP, Gampang Banget, Jika Tidak Berhasil Lakukan Ini

Cara validasi NIK jadi NPWP, Gampang Banget, Jika Tidak Berhasil Lakukan Ini. Simak ulasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi NIK dan NPWP. 

Apabila Tidak Berhasil

Masuk ke laman www.pajak.go.id
Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
Masukkan 15 digit NPWP
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukkan kode keamanan yang sesuai
Klik ikon baris tiga
Masuk menu profil dan pilih Data Profil
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
Klik ubah profil
Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Validasi NIK-NPWP menguntungkan bagi Wajib Pajak termasuk meminimalisir risiko pemeriksaan terhadap penghasilan dan harta mana saja yang harus dilaporkan saat lapor pajak SPT tahunan berlangsung.

Cara Cek NPWP Online Bisa Pakai Hp, Cukup Siapkan NIK

Jika anda ingin mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu bingung lagi, sebab bisa mengecek secara online.

Kebutuhan NPWP sangat penting saat ini karena merupakan identitas krusial bagi setiap wajib pajak.

NPWP digunakan dalam segala kewajiban dan hak terkait perpajakan di Indonesia.

Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan bahwa data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Untuk memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut adalah beberapa metode yang bisa Anda gunakan.

Cek NPWP secara Online Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

Halaman 2/4
Tags
NPWP
NIK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved