Kemendikbudristek Bantah Isu Pergantian Seragam Sekolah 2024, Itu Hoaks Tidak Benar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah isu pergantian seragam sekolah yang beredar di media sosial.
Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram.
Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024.
Semua masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun tersebut.
Siswa tidak harus beli seragam baru.
“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menjelaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tegas Anang, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tahun 2024.
Namun, Anang menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku, termasuk seragam nasional dan seragam Pramuka.
Seragam sekolah diatur karena memiliki manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.
Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Seragam sekolah diatur karena mempunyai manfaat untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin.
Kemendikbud Ristek memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.
Kemendikbudristek memastikan bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat, dan kebijakan seragam sekolah saat ini masih tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.
Manfaat Peraturan Seragam di Sekolah
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.
 
1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"
2. Menggunakan Dasi
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- 
Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. 
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
| Melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian |   | 
|---|
| Gen Z Rentan Disinformasi, Karina Meidy Beberkan Cara Tangkal Hoaks dan Deepfake |   | 
|---|
| Waspada Hoaks, Gen Z! Begini Cara Hoaks Menyerang dan Menghadapinya |   | 
|---|
| Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Penyebar Konten Hoaks di Medsos Agar Terjerat Hukum Berat |   | 
|---|
| Komdigi Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks di Media Sosial dengan 5 Cara Ini |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.