Bangka Pos Hari Ini
Kejati Babel Kumpulkan Alat Bukti, Penyidikan Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk Tetap Berlanjut
Kejati mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2018-2019, Alwin Albar dan seorang bekas anak buahnya, Ichwan Azwardi masih berlanjut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo kepada Bangka Pos, Selasa (16/4).
Meski begitu, Basuki belum menyampaikan detail perkembangan penanganan kasus tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Basuki mengaku sedang cuti.
“Terkait CSD dan WP proses masih berjalan pengumpulan alat bukti,” tulis Basuki melalui pesan WhatsApp kepada Bangka Pos.
Sementara itu, Alwin Albar dan Ichwan sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ichwan lebih dulu masuk Lapas, yaitu pada 14 Desember 2023. Dia menghuni Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Sedangkan Alwin mulai menjalani penahanan pada 4 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Sungailiat.
Penyidik Kejati beralasan ada strategi dalam rangka melengkapi dan memperkuat pembuktian yang melatarbelakangi pemisahan penahanan Alwin dan Ichwan.
Sekadar diketahui, Kejati mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 sejak 9 Oktober 2023.
Hal itu seiring surat perintah Kajati tanggal 9 Oktober 2023 nomor : PRINT936/L.9/Fd.1/10/2023 yang memerintahkan agar dilakukan penyidikan.
Baca juga: DPC Partai Hanura Belitung akan Usulkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ke Tingkat Atas
Baca juga: Airlangga Jamin Harga BBM tak Naik, Konflik Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
“Jadi WP sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 9 Oktober dan sampai saat ini sudah diminta keterangan aksisaksi. Selain dari PT Timah juga nanti ada dari pihak lain, karena pengadaan barang jasa melibatkan pihak-pihak swasta ada, ahlinya pun ada nanti,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Rabu (18/10).
Pada 14 Desember 2023, Kejati menetapkan Ichwan Azwardi sebagai tersangka. Ichwan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 saat menjadi kepala proyek tersebut.
Kejati kemudian menetapkan tersangka kedua dalam kasus yang sama pada 4 Januari 2024. Tersangka kedua itu adalah Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2018-2019.
Berbeda dengan Ichwan selaku kepala proyek, Alwin berstatus sebagai penanggungjawab proyek dalam kasus yang sama.
Ichwan dan Alwin mendekam di Lapas sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 29 Januari 2024, tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa dan Asintel Kejati Babel Fadil Regan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Alwin dan Ichwan.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB di dua divisi PT Timah Tbk yakni pengadaan dan produksi dalam rangka penuntasan penyidikan serta masih membutuhkan beberapa data.
“Kita turun untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka penuntasan penyidikan perkara korupsi CSD dan washing plant,” kata Fadil Regan di Kejati Babel, Senin (29/1).
Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Babel melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas atau dokumen penting sebanyak sekitar dua kontainer berukuran sedang. Penggeledahan pun berjalan lancar.
Lebaran di Lapas
Belakangan, Alwin, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, menyandang status tersangka baru.
Alwin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia menjadi tersangka ke-14 dari 16 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terlepas dari penambahan status tersangka tersebut, Alwin terpaksa berlebaran di Lapas pada Idulfitri 1445 Hijriah lalu.
Diberitakan Bangka Pos pada edisi Senin (15/4) lalu, Alwin sempat mendapat kunjungan istri pada Kamis (11/4) atau pada hari kedua Idulfitri. Selama kurang lebih 45 menit, Alwin bertemu istrinya yang datang membawa beberapa bingkisan. (mun)
Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Meningkat Signifikan Tapi Sebarannya Belum Merata |
![]() |
---|
Harga Timah Naik Bisa Membuat Ekonomi Masyarakat Lebih Bergairah |
![]() |
---|
Aswan Mantan Camat Sungailiat Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan dari PNS |
![]() |
---|
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.