Bangka Pos Hari Ini
Alwin Albar tak Dapat Remisi, Kemenkumham Hanya Berikan RK kepada WBP
tahanan baik itu titipan dari polisi, jaksa, hakim, mahkamah agung dan lain sebagainya sampai di tingkat kasasi, itu tidak mendapatkan remisi ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alwin Albar, satu dari 16 tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tidak mendapat remisi khusus Idulfitri 2024. Hal ini dikarenakan Alwin masih berstatus tahanan jaksa.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri kepada Bangka Pos, Rabu (17/4).
“Remisi itu diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sudah inkracht,” ucap Kunrat.
Kata dia, maksudnya adalah bahwa yang bersangkutan (pelaku kejahatan) sudah divonis.
Lalu setelah divonis oleh majelis hakim, kemudian dieksekusi oleh jaksa.
Lanjut dia, bagi yang sudah divonis dan sudah inkracht tersebut serta sudah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan, itu mendapatkan remisi.
Lebih lanjut, Kunrat menjelaskan bahwa tahanan baik itu titipan dari polisi, jaksa, hakim, mahkamah agung dan lain sebagainya sampai di tingkat kasasi, itu tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan bukan WBP atau bukan orang yang sudah divonis dan dieksekusi.
“Itu bedanya. Jadi kalau dia dititipin jaksa (ke Lapas) sudah tujuh bulan delapan bulan belum divonis, ya belum dapat (remisi-red). Jadi enam bulan itu setelah dia diputus. Misal kalau ditahan bulan Desember, diputusnya bulan Juni, itu cuma dapat remisi selama 1 bulan,” ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Minum Racun Sebelum Ditangkap, Pelaku Penganiayaan di Pemakaman Sentosa Meninggal
Baca juga: Jangan Berhenti di Suami Sandra Dewi
Baca juga: Kejati Babel Kumpulkan Alat Bukti, Penyidikan Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk Tetap Berlanjut
Kemudian, ditanyai apakah ada batas waktu tertentu terhadap tahanan titipan suatu instansi yang dititipkan ke Lapas, Kunrat menyebut bahwa itu tidak ada batasannya.
Kata dia, selama Lapas dititipkan tahanan, meski kondisi Lapas sudah penuh atau overload sekalipun, maka tetap harus diterima.
“Mau penuh atau enggak itu bukan urusan, karena Undang-Undang perintahnya seperti itu. Karena mereka sudah harus ke Lapas, harus dikirimkan ke rutan, ada masa P21 namanya. Jadi orang ditangkap, ditahan polisi 20 hari, P21 ke jaksa, jaksa pasti di antar ke kita (Lapas),” tuturnya.
Dia menyebut bahwa Lapas tidak bisa menolak hal itu, apalagi masa dan waktu peradilan setiap perkara berbeda-beda prosesnya. Belum lagi yang penangguhan penahanan, tahanan rumah, tahanan kota dan lain semacamnya.
Remisi Khusus
Diberitakan sebelumnya, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H beberapa waktu lalu, ada sebanyak 1.722 WBP di Bangka Belitung yang mendapatkan Remisi Khusus (RK). Beberapa di antaranya ada yang mendapatkan RK I dan ada juga yang mendapatkan RK II.
Kunrat menyebut, RK I adalah narapidana atau WBP yang mendapatkan remisi sebagian dan tidak bebas. Sedangkan RK II adalah yang mendapat remisi kemudian bebas.
Alwin Albar
dugaan korupsi
tata niaga komoditas timah
PT Timah
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
remisi
Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Penentu Tiket ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
PPP Babel Siap Urunan Lunasi Utang Hotel Wakil Gubernur Hellyana Rp22 Juta |
![]() |
---|
Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Meningkat Signifikan Tapi Sebarannya Belum Merata |
![]() |
---|
Harga Timah Naik Bisa Membuat Ekonomi Masyarakat Lebih Bergairah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.