Berita Bangka Selatan
Posko Pengaduan THR Keagamaan di Bangka Selatan Ditutup, Begini Hasilnya
Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditutup pada Kamis (18/4/2024).
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditutup pada Kamis (18/4/2024) kemarin.
Hingga hari penutupan, tak ada perusahaan yang diadukan tidak melakukan pembayaran THR.
Dengan begitu dipastikan jumlah aduan masih stabil.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengungkapkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan selama 14 hari, terhitung sejak 28 Maret sampai 18 April 2024.
Selama dibukanya posko, pihaknya tidak menerima laporan pengaduan dari karyawan maupun buruh perusahaan yang tidak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan mereka bekerja.
“Terkait pembayaran THR keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, sampai dengan H+7 tidak ada laporan terkait kendala atau pengaduan pembayaran THR keagamaan baik dari pekerja maupun perusahaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (20/4/2024).
Nazarudin bilang, THR keagamaan harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum hari raya Idulfitri alias lebaran 2024.
Jika tidak dilakukan, ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bakal diberikan.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ihwal pemberian THR.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh sebab itu, 156 perusahaan yang ada di daerah itu diingatkan untuk membayarkan THR bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
“Karena THR ini adalah hak karyawan, jadi harus dibayarkan oleh perusahaan,” jelas Nazarudin.
Di samping itu lanjut dia, untuk besaran pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja juga bervariasi tergantung dengan berapa lama pegawai tersebut bekerja di perusahaan itu.
| Borong Penghargaan, Pemkab Basel Sabet GENTING Award Gold untuk Penanganan Stunting |
|
|---|
| Rustam Menang Mobil, Ini Daftar Pemenang Undian Bank Sumsel Babel Toboali dan Payung |
|
|---|
| Undian Tabungan Pesirah Digelar Transparan, Bank Sumsel Babel Jamin Tanpa Kecurangan |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Terapkan WFH-WFO 50:50, Transformasi Kerja ASN Dimulai |
|
|---|
| Seorang Pemuda Toboali Diduga Transaksi Narkoba di Kamar Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240327-Kepala-Bidang-Hubungan-Industrial-Disnakertrans-Basel-Nazarudin.jpg)