Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Posko Pengaduan THR Keagamaan di Bangka Selatan Ditutup, Begini Hasilnya

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditutup pada Kamis (18/4/2024).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin. 

Misalnya bagi pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Termasuk pula pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

“Besarannya sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ucapnya.

Walaupun tidak ada pengaduan kata Nazarudin, pihaknya telah menerima satu konsultasi secara online yang dilaporkan oleh karyawan maupun buruh perusahaan yang ada di Bangka Selatan.

Untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan.

Jika perusahaan itu dianggap mampu secara finansial akan tetapi tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi yang berlaku.

“Memang ada satu yang baru secara lisan atau secara online  lewat pesan singkat WhatsApp, berkonsultasi terkait dengan posko pengaduan,” ujar Nazarudin(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved