Pilkada 2024

KPU Pangkalpinang Buka Kesempatan Pasangan Independen di Pilkada, Berikut Jumlah Minimal Dukungannya

penyerahan berkas pendaftaran calonan perseorangan itu akan dimulai pada 5 Mei 2024 nanti dan akan dibuka hingga pertengahan bulan Agustus ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinag, Muhamad 

BANGKAPOSM.COM, BANGKA -- Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, partai politik mulai membuka penjaringan dan pendaftaran bakal calon Kepala daerah. Hal yang sama dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, yang membuka kesempatan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pendaftaran jalur perseorangan atau independen.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang divisi teknis penyelenggaraan, Muhamad mengatakan, selain adanya persyaratan umum berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), calon independen diwajibkan mendapatkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk Kota Pangkalpinang minimal dukungan yang harus disampaikan itu sebanyak 16.142. Setidaknya harus tersebar di empat kecamatan," ujar Muhamad, Senin (22/4/2024).

Menurut Muhamad, penyerahan berkas pendaftaran calonan perseorangan itu akan dimulai pada 5 Mei 2024 nanti dan akan dibuka hingga pertengahan bulan Agustus mendatang.

"Setelah itu, baru akan dibuka pendaftaran calon yang diusung partai politik dan kemudian akan dilakukan penetapan pasangan calon," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan, untuk memberikan layanan pada calon perseorangan yang membutuhkan informasi, pihaknya membuka help desk bertempat di kantor KPU Kota Pangkalpinang.

"Sampai hari ini belum ada yang datang untuk melakukan konsultasi, tapi kami terus memberikan sosialisasi. Siapapun bisa mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada," terangnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyebutkan, terdapat potensi pelanggaran pada pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen yang membutuhkan identitas pemilih sebagai salah satu syarat bakal calon. 

Menurut Osykar, dalam pemenuhan syarat tersebut, pemilih berlatar belakang sebagai ASN, TNI, POLRI dan penyelenggara pemilu dilarang untuk memberikan identitas dirinya sebagai dukungan syarat calon perseorangan. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Pasal 95 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved