Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Trymo Warga Tuatunu Diringkus Tim Kalong

Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta...

Istimewa
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Trymo Saputra (35), usai diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Trymo Saputra (35), usai diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel. 

Pelaku ditangkap dikediamannya di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 8,47 gram. 

"Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (24/4/2024). 

AKP Antoni mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Bermodal informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman tersangka. 

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang berada di dalam rumah tersangka. 

Baca juga: Diduga Rem Blong, Dua Truk Tabrakan di Simpang Pesak-Dendang Beltim, 4 Orang Dibawa ke Puskesmas

Baca juga: Korupsi Covid-19, PH dr Rudy Gunawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan satu bungkus sabu ukuran besar dan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam lemari yang berada di dalam kamar rumah tersangka. 

"Total sabu yang kita temukan seberat 8,47 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," tuturnya. 

Dari pengakuannya, lanjut Antoni, tersangka bekerja dengan seorang bandar yang diketahui bernama Jon (DPO) sebagai pelempar atau penempel sabu

"Tersangka ini menempel atau melempar sabu di seputaran daerah Kecamatan Gerunggang. Dari pengakuannya, tersangka telah delapan kali menerima sabu dari saudara Jon kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya. 

Kini sejumlah barang bukti dan pelaku pun, sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved