Berita Pangkalpinang
Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Trymo Warga Tuatunu Diringkus Tim Kalong
Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Trymo Saputra (35), usai diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel.
Pelaku ditangkap dikediamannya di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 8,47 gram.
"Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (24/4/2024).
AKP Antoni mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Bermodal informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan tiga bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang berada di dalam rumah tersangka.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Dua Truk Tabrakan di Simpang Pesak-Dendang Beltim, 4 Orang Dibawa ke Puskesmas
Baca juga: Korupsi Covid-19, PH dr Rudy Gunawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Kemudian saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan satu bungkus sabu ukuran besar dan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam lemari yang berada di dalam kamar rumah tersangka.
"Total sabu yang kita temukan seberat 8,47 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," tuturnya.
Dari pengakuannya, lanjut Antoni, tersangka bekerja dengan seorang bandar yang diketahui bernama Jon (DPO) sebagai pelempar atau penempel sabu.
"Tersangka ini menempel atau melempar sabu di seputaran daerah Kecamatan Gerunggang. Dari pengakuannya, tersangka telah delapan kali menerima sabu dari saudara Jon kini sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.
Kini sejumlah barang bukti dan pelaku pun, sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Mulai Besok ASN Pangkalpinang Terapkan WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Normal |
|
|---|
| Korban Air Keras Toboali Jalani Operasi, Rosidi Desak Negara Lindungi Aktivis dan Wartawan |
|
|---|
| E-SPPT PBB-P2 Pangkalpinang Resmi Setara Dokumen Fisik, Layanan Pajak Kini Lebih Mudah |
|
|---|
| Kabar Gembira, Jarak Rumah 200 Meter dari Sekolah Langsung Diterima di SPMB Babel 2026 |
|
|---|
| Dugaan Limbah Sawit Cemari Laut Perlang, WALHI Babel Menilai sudah Merupakan Kejahatan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240424-Tim-Kalong-Satresnarkoba-Polresta-Pangkalpinang.jpg)