Timah

Sosok Thamron dan Suwito Gunawan, Pengusaha Timah Bangka yang Miliaran Hartanya Disita Jaksa

Harta dua sosok pengusaha timah asal Bangka Belitung disita oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia. Ribuan hektar lahan, uang miliaran dan ekskavator

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist
Sosok Aon dan Awi 

BANGKAPOS.COM - Harta dua sosok pengusaha timah asal Bangka Belitung disita oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia. Ribuan hektar lahan, uang miliaran dan ekskavator disita.

Sosok pengusaha itu adalah Thamron alias Aon dan Suwito Gunawan alias Awi.

Keduanya adalah pengusaha timah asal Bangka Belitung yang disebut-sebut sebagai pengendali di perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Kedua orang ini adalah dua dari 16 tersangka kasus korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Dibanding Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, sosok Thamron alias Aon lebih sedikit disorot.

Fakta menariknya, harta Thamron alias Aon yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar yang terdiri dari 50-an alat berat, sekilogram emas, uang tunai rupai, dolar Amerika dan Singapura.

Seperti diketahui, harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang disita di antaranya adalah dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce.

Dikutip dari prohaba.tribunnews.com, ada  jugaaset Harvey Moeis yang juga disita di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.

Harta Aon yang Disita

Thamron alias Aon (kaus putih)
Thamron alias Aon (kaus putih) (Babelprov.go.id)

Bagaimana dengan sosok Aon dan hartanya yang disita?

Bos timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan Agung mengungkap peran yang dilakukan bos tambang asal Bangka Belitung tersebut.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua  produk distandardisasi  dengan minimum kandungan  timah  (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Perusanaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Dalam kontruksi kasus yang ditangani Kejagung,  Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap: 

1.     Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2.     Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Untuk kepentingan penyidikan,  Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Sosok Thamron alias Aon

Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan.
Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. (kolase Tribunnews.com)

Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini. Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk Rupiah, jutaan Dollar Amerika dan Dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung. 

Thamron atau yang dikenal dengan nama Aon, begitu fenomenal di Bangka Belitung.

Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade.

Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron  tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah. 

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Ini lantaran Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjukknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Thamron alias Aon (kaus putih) ketua Satgas Tambagn Timah Ilegal Bangka Belitung (Babelprov.go.id)

Kebijakan Pemprov. Kep. Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal ini dirasakan bahagia oleh Pj gubernur, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan di sela aktivitasnya menghadiri acara focus group discussion (FGD) di Mapolda Babel, Selasa (21/6/2022).

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Akan tetapi Satgas Tambang Timah Ilegal itu bubar, Aon mengundurkan diri menjadi Ketua Satgas.

Kini Thamron alias Aon menjadi sorotan. Smelter Venus diduga terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah yang saat ini dibidik oleh Kejaksaan Agung.

Smelter Venus merupaksan satu di antara smelter yang memiliki ekspor cukup besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, perusahaan ini termasuk dalam top 5 smelter dengan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Pada kurun waktu 2019-2022, smelter Venus memproduksi sebanyak 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimiliknya.

Dalam kurun waktu yang sama, perusahaan itu menymbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebanyak Rp62 Miliar.

Kini Thamron alias Aon telah disangka dan ditahan penyidik dari Kejaksaan Agung.

Aset Suwito Gunawan Disita

Penyidik dari Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset yang tergubung dengan tersangka kasus korupsi komoditas timah, Suwito Guawan alias Awi.

Berdasarkan pantauan bangkapos.com, ada sembilan aset atas nama Suwito Gunawan dan kelaurganya yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Sembilan aset itu tidak hanya atas nama Suwito Gunawan, tetapi atas nama keluarganya yakni Deselly dan Bragita Gunawan.

Demikian terpampang pada pengumuman yang ditempel penyidik Kejaksaan Agung di depan smelter PT Staninto Inti Perkasa yang terletak di kawasan Industri Ketapang, Pangkalpinang.

Sebuah spanduk berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dipasang Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di pintu gerbang perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang, Jumat (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Spanduk berwarna merah dengan tulisan hitam tersebut berbunyi “TANAH DAN BANGUNAN PT STANINDO INTI PERKASA TELAH DISITA PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG.”

Terdapat juga selembar kertas karton warna merah berlogo Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tulisan sama, yang ditempelkan Tim Penyidik di kaca jendela pos penjagaan PT SIP.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi.
Tim Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat ( 19/04/2024). pagi. (Bangkapos.com/Teddy M)

Saat melakukan pemasangan spanduk penyitaan, Tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Informasi didapatkan Bangka Pos dari pegawai PT SIP yang berjaga, tim Jampidsus Kejagung RI, datang pada Jumat (19/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, menggunakan kendaraan roda empat.

“Pagi tadi mereka (Tim Penyidik) datang, iya kurang lebih pukul 09.00-10.00 WIB karena kami datang juga terlambat,” ucapnya.

Setelah pemasangan spanduk penyitaan tidak ada aktivitas apapun di PT SIP, hanya ada lima orang pegawai yang sedang berjaga di pos keamanan.

Dari PT SIP, Tim Jampidsus Kejagung RI kemudian menuju smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang berlokasi di Jalan Raya Ketapang Kota Pangkalpinang.

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan  MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

Di smelter tersebut, Tim Jampidsus Kejagung RI juga melakukan pemasangan spanduk yang sama seperti di smelter PT SIP.

Tak lama kemudian, Tim Jampidsus Kejagung RI yang menggunakan 11 mobil, meluncur ke kawasan TPI Kota Pangkalpinang.

Kali ini Tim Jampidsus Kejagung RI menuju lokasi smelter timah milik CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Tiba di lokasi, Tim Jampidsus juga melakukan pemasangan spanduk penyitaan.

Lalu sekitar pukul 11.25 WIB, kembali ke kawasan industri Ketapang.

Di sini, Tim Jampidsus Kejagung RI menggeruduk smelter timah milik PT Tinindo Internusa (TIN).

Dari pantauan Bangka Pos, Tim Jampidsus Kejagung RI tampak melakukan pemasangan spanduk penyitaan dengan didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI.

Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT TIN, bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Pantauan Bangka Pos sekitar pukul 13.41 WIB-14.05 WIB, tidak ada aktivitas apapun di empat perusahaan smelter yang dilakukan penyitaan oleh Tim Jampidsus Kejagung RI tersebut.

Hanya ada beberapa orang penjaga dan pintu gerbang tertutup rapat.

Belum diketahui juga, apakah ada barang atau benda yang disita pihak Kejagung.

Penyitaan empat smelter timah ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penyitaan berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI, yaitu Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tamron alias Aon dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Korupsi Timah

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan bakal menyita smelter di Bangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

“Yang jelas ya dalam beberapa hari ini akan kami sita juga smelter. Smelter di Bangka,” kata Kuntadi kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4).

Kuntadi tak merinci jumlah dan luasan smelter yang akan disita.

Sebab katanya, hingga kini smelter-smelter tersebut masih dalam proses analisa tim penyidik.

“Luasnya enggak hapal. Tapi ada beberapa smelter,” singkatnya.

Pun dengan kepemilikan smelter, pihak Kejaksaan Agung masih enggan buka suara.

“Dalam proses,” kata Kuntadi saat ditanya soal kepemilikan smelter tersebut.

Terkait perkara timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Teranyar, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring ke Rutan Kejari Jaksel pada Rabu (27/3) lalu.

Dalam perkara ini dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” ujar Kuntadi.

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dari kerusakan lingkungan pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2) lalu.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telusuri Jet Pribadi

Penyelidikan kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) masih terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu barang-barang tersangka milik Harvey Moeis untuk disita negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya juga melakukan penelusuran kepemilikan jet-jet pribadi yang diduga milik suami Sandra Dewi itu.

“Ya masih kita telusuri bener ga punya itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/4).

Kuntadi menegaskan, jika memang terbukti kepemilikan jet pribadi dari hasil korupsi maka pemerintah akan berupaya untuk menyita aset tersebut.

“Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya bener kepemilikannya, atau disembunyikan pasti kita kejar,” tuturnya.

2 Mobil Mewah

Kejagung juga telah kembali menyita dua aset mobil milik, Harvey Moeis. Kuntadi mengatakan, dua mobil Harvey yang disita adalah mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

“Dua (mobil) punya HM (Harvey Moeis), itu yang Lexus dan Vellfire,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Sebab, Kejagung telah menyita jam tangan mewah, Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam usai penggeledahan di kediaman Harvey pada Senin (1/4) lalu.

“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” pungkas Kuntadi.

Tak hanya aset milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Adapun mobil yang disita dari tersangka Robert adalah mobil Mercy dan Toyota Zenix.

“Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi.

Ia menambahkan, Kejagung akan mencermati dan menyikapi semua hasil penyelidikan terkait aset-aset milik para tersangka.

“Kita pokoknya semua informasi kita cermati dan sikapi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah HarveyMoeis.

Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah.

Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024. (v1/tribunnews.com/teddymalaka/Sepri Sumartono/Prohaba)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved