Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Siapa Aon? Bos Timah Bangka yang Memiliki Nama Asli Thamron, Hartanya Ratusan Miliar
Siapa Aon? Bos Timah yang Memiliki Nama Asli Thamron, Hartanya Ratusan Miliar. kini Disita Kejagung
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Penyitaan dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce ini dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kasus korupsi timah.
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kemudian menjelaskan beberapa aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang disita.
Di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.
Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai 78 miliar yang disita dari Harvey Moeis hingga perhiasan.
"Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.
Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.
Kemudian Kuntadi mengakui adanya penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung sebelum Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan dithan pada awal Maret 2024 ini.
"HLN terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kami tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.
Harta Aon yang Disita
Bagaimana dengan sosok Aon dan hartanya yang disita?
Bos timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengungkap peran yang dilakukan bos tambang asal Bangka Belitung tersebut.
Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
Perusanaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
Dalam kontruksi kasus yang ditangani Kejagung, Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tangan kanannya, Achmad Albani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.
Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).
(Bangkapos.com/Prohaba/ Tribunnews)
Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara dan Tata Kelola Pertimahan di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
![]() |
---|
Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Rumah 3 Kolektor di Bangka Barat, Diduga Terlibat Korupsi Timah & Disegel Kini |
![]() |
---|
Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.