Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kepala Dinas ESDM Kena Korupsi Karena RKAB Timah, Siapa yang Menerbitkannya?
Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diperoleh oleh sejumlah smelter timah menjadi alasan Kejaksaan Agung
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diperoleh oleh sejumlah smelter timah menjadi alasan Kejaksaan Agung menahan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Sebanyak tiga orang ASN dan mantan ASN yang ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah SW (Suranto Wibowo), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung tahun 2019 dan selanjutnya Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung hingga saat ini.
"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Menurut Kuntadi, para tersangka mengetahui RKAB timah yang dikeluarkan kepada smelter yang tersangkut kasus korupsi saat ini tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan.
Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Lantas seperti apa aturan penerbitan RKAB?
Merujuk pada kasus yang saat ini berjalan, diduga aturan yang bersinggungan dari kasus ini adalah aturan penerbitan RKAB pada tahun 2015 sampai saat ini.
Pada kurun waktu itu, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertabangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, tak hanya Menteri ESDM, tetapi Kepala Daerah tingkat Provinsi memiliki kekuasaan untuk menerbitkan RKAB perusahaan tambang.
Pada Paragraf 2 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018, pasal 79 mengatur tentang Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja
dan Anggaran Biaya Tahunan.
Pada Pasal 79, ayat 1, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas
RKAB Tahunan yang disampaikan oleh IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
Ayat 2, Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau tanggapan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap dan benar.
Ayat 3, dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas RKAB Tahunan, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan perbaikan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ayat 4, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Suranto-Wibowo-dan-Amir-Syahbana.jpg)