OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Cs Peras WNA Ratusan Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus pemerasan WNA.
Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus pemerasan WNA.
- Sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah turut diciduk KPK.
- Nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim cs dalam pengurusan izin tinggal WNA mencapai ratusan miliar.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs meraup ratusan miliar dalam perkara pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
"(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski begitu, Budi belum membeberkan lebih rinci terkait nilai pasti dugaan pemerasan tersebut termasuk kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka.
Baca juga: Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ditangkap KPK
Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Untuk informasi, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Baca juga: Inilah Kasus yang Menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Hingga Terjaring OTT KPK
Selain Silmy Karim, KPK turut menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah dalam pusaran rasuah ini.
Para petinggi yang ikut mengenakan rompi oranye di antaranya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Nama-nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah, yang seluruhnya menduduki posisi strategis terkait urusan alih status dan perizinan tinggal.
Praktik kotor ini diduga berkaitan dengan manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari hasil operasi tersebut, tim Satgas KPK telah menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil tindak kejahatan, yang mencakup tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda mewah, hingga ratusan gram emas.
Rincian lengkap mengenai konstruksi perkara akan segera dibeberkan KPK melalui konferensi pers lanjutan.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Wamen-Imigrasi-Silmy-Karim-ditahan-KPK.jpg)