Selasa, 14 April 2026

Berita Bangka Selatan

Tak Ada Program Pemutihan Pajak, 19.000 Pemilik Kendaraan di Basel yang Nunggak Tetap Harus Bayar

Samsat Bangka Selatan telah mengingatkan masyarakat untuk tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya agar tak telat

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Petugas dari Samsat Bangka Selatan bersama aparat kepolisian setempat saat menjaring sejumlah pengendara yang telat membayar pajak beberapa waktu lalu. Mereka terjaring razia kendaraan yang tunggal pajak. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Program pemutihan pajak kendaraan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan meringankan masyarakat yang menunggak pajak.

Sayangnya di tahun 2024 ini, pemerintah Provinsi Kep Bangka Belitung ataupun Kabupaten Bangka Selatan tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Diketahui di Bangka Selatan saat ini terdata sekitar 19.000 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak kendaraan yang kisarannya mencapai miliaran rupiah.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bangka Selatan, A’ang mengatakan pihaknya telah mengingatkan masyarakat untuk tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Baca juga: 19.000 Kendaraan Bermotor di Bangka Selatan Tak Bayar Pajak, Totalnya Mencapai Miliaran Rupiah

Oleh karenanya, pada tahun ini program pemutihan pajak kendaraan tak akan lagi dilakukan.

Upaya ini mencegah dampak negatif masyarakat untuk tidak ketergantungan dengan program pemutihan pajak.

“Untuk pemutihan kemungkinan karena kita sudah ingatkan sebelumnya. Maka tahun 2024 ini kemungkinan besar tidak akan terjadi pemutihan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (2/5/2024).

A’ang memaparkan, program pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor ini adalah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin. Pada tahun 2024 ini pemerintah juga telah memiliki regulasi baru.

Utamanya jika kendaraan dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, yaitu lima tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data Regident akan dihapuskan.

Kendaraan yang sudah dihapus datanya tidak bisa dipakai karena masuk kendaraan atau motor bodong.

Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis.

Apabila hingga dua tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.

“Jika data kendaraan dihapus, maka akan dinyatakan sebagai kendaraan bodong. Jadi saat ini tengah dibahas di Samsat nasional bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan semacam penghapusan data kendaraan bermotor tadi,” papar A’ang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved