Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Tak Ada Program Pemutihan Pajak, 19.000 Pemilik Kendaraan di Basel yang Nunggak Tetap Harus Bayar

Samsat Bangka Selatan telah mengingatkan masyarakat untuk tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya agar tak telat

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Petugas dari Samsat Bangka Selatan bersama aparat kepolisian setempat saat menjaring sejumlah pengendara yang telat membayar pajak beberapa waktu lalu. Mereka terjaring razia kendaraan yang tunggal pajak. 

Di sisi lain sambung dia, penghapusan kendaraan telat bayar pajak melalui sistem Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) juga menjadi upaya pendataan regident secara elektronik. 

Hal ini menjadi landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.

Mengingat sampai kini terdapat kurang lebih 19.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Jumlah itu terdiri dari masing-masing kendaraan roda dua hingga roda empat atau lebih.

Belasan ribu kendaraan itu diharuskan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak beberapa tahun belakangan, namun hingga hari ini belum juga dibayarkan.

“Total ada kurang lebih sebanyak 19.000 kendaraan baik roda dua maupun empat yang menunggak PKB. Data itu tercatat hingga hari ini,” ucapnya.

Meskipun begitu kata A’ang, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak. Tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah.

Bagi pemilik kendaraan, program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut.

“Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah,” pungkas A’ang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved