Selasa, 2 Juni 2026

WhatsApp

Cara Mudah Menyadap WhatsApp Tanpa Harus Scan Barcode dan Unduh Aplikasi

Aplikasi WhatsApp merupakan aplikasi berkirim pesan dan panggilan yang sederhana, aman, dan reliabel, serta dapat diunduh ke ponsel di seluruh dunia s

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Cara Mudah Menyadap WhatsApp Tanpa Harus Scan Barcode dan Unduh Aplikasi 

Merupakan web penyadapan yang dapat kalian akses dan juga ekstensi dari chrome. Berikut langkah penggunaannya;

  • Akses link berikut ini; https://pointszone.net/v2/whatshack/ 
  • Setelah terbuka, masukan nomor WhatsApp yang ingin kalian sadap
  • Lalu klik ikon lanjutkan dan pilih menu semua opsi
  • Tunggu sesaat, karena website sedang memproses penyadapan isi WhatsApp target kalian
  • Jika sudah selesai, kalian dapat membaca riwayat obrolan WhatsApp tersebut

3. Menggunakan Social Spy WhatsApp 

Sama seperti website laiinnya, kalian dapat mengakses link website ini di mesin telusur manapun di ponsel atau PC kalian. Berikut langkah penggunaannya;

  • Buka website Social Spy WhatsApp, atau akses pada link berikut; https://socialspy.info/whatsapp/ 
  • Setelah website terbuka, masukkan nomor WhatsApp yang ingin di sadap di kolom yang tertera
  • Lalu enter dan selesaikan proses verifikasi
  • Setelah selesai, tunggu sesaat dan otomatis web social spy akan menampilkan riwayat obrolan dari WhatsApp yang kalian sadap

Demikian tiga cara untuk menyadap WhatsApp seseorang.

Namun perlu ditekankan kembali bahwa melakukan penyadapan dengan website merupakan hal yang sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terjadi risiko keamanan yang akan merugikan perangkat kalian, seperti; virus malware, pencurian data pribadi kalian, dan sebagainya.

Selain itu, kegiatan penyadapan merupakan hal yang melanggar hak privasi seseorang dan juga melanggar hukum di Indonesia yaitu UU ITE.

Jadi sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.

(Bangkapos.com/Tribun Kaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved