Berita Viral

Sosok Mohammad Agus Kades di Bogor Ancam Jebloskan TikToker yang Viralkan Video Bocah Kelaparan

Mohammad Agus Kades Rawapanjang Bojonggede, Kabupaten Bogor menilai Ahmad Saugi memposting video anak kelaparan di Bojonggede tanpa izin keluarga.

IST via Tribun Bogor
Sosok Mohammad Agus Kades di Bogor Ancam Jebloskan TikToker yang Viralkan Video Bocah Kelaparan 

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Mohammad Agus Kades Rawapanjang Bojonggede, Kabupaten Bogor yang mengancam TikToker yang memviralkan kasus bocah kelaparan.

Diketahui sang kades mengancam akan menjebloskan konten kreator, Ahmad Saugi.

Kini, video sang bocah bernama Gibran yang kelaparan pun  sudah dihapus dari akun TikTok @ahmadsaugi31.

"Saya bilang saat itu dia akan dijebloskan, jebloskan. Kita masih ada rasa kemanusiaan," kata Kades Rawapanjang Mohammad Agus, dikutip dari Tribun Bogor, Selasa (7/5/2024).

Ia menilai video viral di media sosial soal jeritan anak kelaparan di Bojonggede telah melanggar aturan.

Kata Agus, Ahmad Saugi memposting video anak kelaparan di Bojonggede tanpa izin keluarga.

"Yang jelas si pelaku itu tidak ada izin. Sudah jelas itu ya bilamana tidak berizin sudah jelas melanggar," katanya.

Selain itu Ahmad Saugi juga dinilai melanggar karena telah merekam video anak kecil.

Menurut Mohammad Agus, mereka anak kecil dalam video adalah bentuk pelanggaran.

"Kenapa si TikTok itu mentakedown, karena ada gambar anak itu, engga boleh gambar anak diviralkan," kata Agus.

Walhasil kini video jeritan anak kecil kelaparan di Bojonggede Bogor sudah dihapus dari akun Ahmad Saugi.

Walau begitu, akun Instagram Kecamatan Bojonggede justru memposting video anak kecil kelaparan.

Lewat akun TikTok-nya, Saugi justru menganggap dirinya sebagai pelaku.

Padahal banyak reaksi baik atas video viral anak kelaparan di Bojonggede Bogor.

"Sebagai pelaku yang menyebarkan video tentang abang cuma minta makan di akun TikTok saya sabtu 4 Mei 2024 dengan ini menyatakan penyebaran video tersebut telah melanggar hukum, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved