Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Inilah Peran Jenderal Bintang 4 dalam Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun di Bangka Belitung
Peran Jenderal B diduga sebagai beking praktik hitam tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Publik masih penasaran siapa sosok Jenderal Bintang 4 yang disebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
Sosok jenderal itu disebut sudah pensiun alias purnawirawan.
Dugaan keterlibatan jenderal tersebut diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Sejauh ini Iskandar Sitorus tak menjelaskan secara detail sosok bintang 4 itu.
Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.
Peran sosok jenderal pensiunan itu diduga sebagai beking praktik hitam tambang timah di Bangka Belitung yang merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
Dia melanjutkan, pensiunan bintang 4 itu berinisial B dan seorang laki-laki.
Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.
Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.
Orang yang membeli smelter ini, seolah-olah dibuat benar-benar kaya.
Padahal orang yang beli smelter itu tidak benar-benar kaya dan oleh Iskandar Sitorus hal ini disebut unik.
Update Terbaru dari Kejagung
Pengusutan kasus korupsi timah merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung terus berlangsung.
Setelah menetapkan tersangka ke-21 pada pekan lalu, kini penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi.
Ada enam saksi yang menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.