Minggu, 12 April 2026

Bansos

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2024 Rp 300 Ribu Per Bulan

BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

|
Editor: fitriadi
Sumber: Kemendes PDTT
Infografis BLT Dana Desa. BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2024.

BLT sebesar Rp 300 ribu ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa di Indonesia untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

Ada satu cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Dana Desa 2024.

Yaitu dengan datang langsung ke kantor desa atau balai desa terdekat.

Baca juga: 8 Bansos Cair Mei 2024, BLT Rp 600 Ribu Cair Tanggal Berapa?

Tanyakan informasi terkait BLT Dana Desa 2024 dan periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Pastikan membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Syarat Menerima BLT Dana Desa

Setiap desa memiliki aturan tersendiri terkait syarat penerima BLT Dana Desa 2024.

Namun, yang pasti penerima BLT Dana Desa 2024 termasuk keluarga miskin atau tidak mampu dan berdomisili desa bersangkutan.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Selain itu, ia bukan penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Pangan.

Inilah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024:

  • Keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
  • Tidak mendapat bantuan PKH/Bantuan Sembako.
  • Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan).
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Di luar syarat utama ini, ada beberapa desa yang menambahkan syarat tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa.

Misalnya rumah dengan penerangan tanpa listrik; dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester; tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik; dan lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Tags
bansos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved