Senin, 18 Mei 2026

Bansos

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2024 Rp 300 Ribu Per Bulan

BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Sumber: Kemendes PDTT
Infografis BLT Dana Desa. BLT Dana Desa 2024 diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu terutama kepada keluarga yang kurang mampu di desa. 

Cara Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa 2024

Andaikan memenuhi kriteria jadi penerima BLT Dana Desa 2024, masyarakat bisa mengusulkannya melalui lembaga masyarakat dan pemerintah desa.

Nantinya lembaga dan pemerintah desa akan melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Biasanya proses penetapan penerima BLT Dana Desa digelar dalam rapat atau musyawarah desa.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Uang Ditransfer, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta

Dikutip dari desatepus.gunungkidulkab.go.id, inilah tahapan yang dapat diambil pihak desa untuk memutuskan calon penerima BLT Dana Desa sebelum musyawarah desa:

1. Verifikasi Lapangan

Langkah pertama adalah melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima manfaat.

Tim verifikasi harus melakukan kunjungan ke rumah calon penerima manfaat untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diungkapkan dalam formulir pendaftaran.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

2. Penilaian Kelayakan

Setelah verifikasi lapangan dilakukan, tim harus melakukan penilaian kelayakan terhadap calon penerima manfaat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos dan BLT Rp600 Ribu Bulan Mei 2024 Klik di Sini

Kriteria ini dapat mencakup tingkat pendapatan, kondisi sosial ekonomi, dan faktor-faktor lain yang relevan.

3. Pembahasan di Tingkat Badan Musyawarah Desa

Setelah penilaian kelayakan dilakukan, hasilnya dapat dibahas di tingkat Badan Musyawarah Desa.

Anggota Badan Musyawarah Desa dapat melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap calon penerima manfaat berdasarkan informasi yang diperoleh dari verifikasi lapangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Tags
bansos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved