7 Ciri Kosmetik Berbahaya, Bisa Putihkan Kulit Dalam Waktu Singkat

Anda harus mengetahui ciri-ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk kecantikan itu banyak beredar di pasaran.

Editor: fitriadi
FREEPIK/FREEPIK.DILLER
Ilustrasi produk kosmetik. Anda harus mengetahui ciri-ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk kecantikan itu banyak beredar di pasaran. 

BANGKAPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis produk kosmetik mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sebagian dari produk kosmetik tersebut merupakan temuan BPOM pada tahun-tahun sebelumnya.

Produk-produk kecantikan itu masih beredar di pasaran mesti sudah dilarang oleh BPOM.

Kosmetik berbahaya patut untuk dihindari oleh siapa pun karena dapat merugikan kulit dan kesehatan tubuh yang lainnya.

Jika Anda bersikeras untuk tetap menggunakan kosmetik berbahaya, kemungkinan besar kulit Anda akan menjadi sensitif, ketergantungan, dan bahkan berjerawat parah.

Selain itu, penggunaan kosmetik berbahaya dalam jangka panjang juga bisa menyebabkan infeksi mata, pembengkakan mata, kanker, hingga gangguan ginjal.

Supaya terhindar dari kosmetik berbahaya, maka Anda wajib mengecek dengan detail segala produk kosmetik sebelum membeli atau memakainya.

Anda harus mengetahui ciri-ciri kosmetik berbahaya menurut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan manufaktur di bidang kosmetik Protea Nutri Cosmetindo berikut ini.

1. Berbau logam

Produk kosmetik dapat dikatakan berbahaya apabila di dalamnya terdapat kandungan merkuri.

Anda bisa mengetahui apakah suatu produk kosmetik mengandung merkuri atau tidak dengan cara mencium aromanya.

Apabila Anda mencium bau logam yang menyengat, kemungkinan besar produk kosmetik tersebut mengandung merkuri.

Meskipun begitu, Anda harus tetap waspada karena bisa saja produsen kosmetik berbahaya menambahkan pewangi guna menyamarkan bau logam merkuri pada produk kosmetik buatannya.

2. Terasa lengket

Bahan-bahan dalam kosmetik berbahaya memiliki konsentrasi yang pekat sehingga cenderung terasa lengket dan sulit meresap dengan cepat ke dalam kulit.

Jadi, selalu ingat untuk mencoba produk kosmetik di area kecil kulit terlebih dahulu sebelum membaurkannya ke seluruh wajah Anda ya.

Jika produk kosmetik tersebut membutuhkan waktu yang cenderung lama untuk meresap ke kulit, maka keamanan bahan kandungannya patut untuk dipertanyakan.

3. Berwarna mencolok

Kosmetik berbahaya memiliki warna yang cenderung mencolok. Ini dikarenakan kosmetik berbahaya menggunakan campuran pewarna tekstil yang berbahaya bagi kulit.

Sebaliknya, kosmetik yang aman menggunakan bahan pewarna alami sehingga warnanya cenderung pucat.

4. Tekstur tidak menyatu

Tekstur dari kosmetik berbahaya cenderung menggumpal, kasar, dan tidak solid.

Apabila didiamkan dalam jangka waktu yang lama, bahan dalam kosmetik berbahaya akan tampak tidak menyatu dan minyak serta krimnya akan terlihat terpisah meski berada di dalam satu wadah yang sama.

Sementara itu, kosmetik berbahan alami tidak akan mengalami perubahan ketika didiamkan dalam waktu yang lama.

5. Berwarna mengkilap

Kosmetik berbahaya memiliki warna yang lebih mengkilap. Jika diperhatikan dengan cermat, permukaan kosmetik berbahaya akan tampak mengkilap layaknya hologram.

Pun, saat dioleskan ke wajah, kosmetik berbahaya akan memberikan efek mengkilap yang bertahan pada kulit.

6. Memiliki efek memutihkan kulit dalam waktu singkat

Kosmetik yang terbuat dari bahan-bahan berbahaya dapat memutihkan kulit bahkan dalam waktu 1-2 minggu saja.

Oleh sebab itu, pastikan Anda tidak mudah tergiur dengan iming-iming produk kosmetik yang mengklaim mampu membuat kulit menjadi putih dan bersih dalam waktu yang sangat singkat ya Moms.

7. Tidak memiliki izin BPOM

Ciri kosmetik berbahaya yang terakhir adalah tidak memiliki izin dari BPOM.

Apabila Anda hendak menggunakan suatu produk kosmetik, selalu sempatkan untuk mengecek izin edarnya terlebih dahulu baik pada kemasan produk maupun website resmi BPOM.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dari produk kosmetik yang akan Anda gunakan.

Jika suatu hari Anda menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, maka alangkah baiknya bagi Anda untuk tidak membeli atau mencobanya karena sudah bisa dipastikan bahwa produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya.

Mengandung Merkuri

BPOM menyatakan, mayoritas ratusan kosmetik berbahaya yang ditemukan itu mengandung merkuri.

Di antaranya adalah ARCHE Pearl Cream, Aura Gorgeous Night Cream, hingga BEAUTY G Day Cream.

Tak hanya itu, ada beberapa merek yang ternyata dipalsukan sejumlah oknum.

Dikutip dari laman Vokasi Universitas Airlangga (UNAIR), merkuri adalah jenis logam berat berbahaya dan sebaiknya dijauhkan dari tubuh.

Merkuri yang bersifat toksik dan tahan urai, bisa terakulumasi di dalam tubuh kita hingga mengakibatkan efek samping.

Merkuri diketahui masih banyak digunakan di sejumlah merek komstik.

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, dr Listya Paramita, SpKK, menerangkan merkuri mengandung senyawa klorida yang akan melepaskan asam klorida.

Asam klorida itu menyebabkan pengelupasan pada lapisan epidermis kulit yang membuat pengguna merasakan sensasi panas.

"Ini efek dari senyawa ini, jadi makan lama, makin tipis kulitnya," ungkap Listya.

Selain berbahaya bagi kulit, merkuri juga bisa berdampak pada organ tubuh lainnya, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

Biasanya, kosmetik yang mengandung merkuri dipasarkan sebagai pencerah kulit, pengobatan jerawat, maupun antipenuaan.

Cara mengetahui adanya kandungan merkuri pada kosmetik, bisa cek secara berkala di BPOM atau mencermati daftar komposisi.

Jika pada daftar komposisi tertulis mercurous chloride, calomel, mercuric, mercurio, atau mercury, berarti produk tersebut mengandung merkuri, dilansir Siloam Hospitals.

Berikut ini ciri-ciri wajah terkena merkuri:

Iritasi pada kulit wajah;
Kulit wajah mudah terkelupas;
Lapisan kulit wajah semakin menipis;
Ruam kemerahan;
Perubahan warna pada kulit wajah;
Timbul jaringan parut.

Lalu, bagaimana cara mengecek daftar komestik yang berbahaya?

Akses laman standar-otskk.pom.go.id;
Pilih menu Database OTSKK, pilih Database Hasil Pengawasan, lalu klik Database Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya;
Anda bisa mengetikkan nama merek kosmetik yang dicari lewat kolom Search.

Daftar Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

BPOM RI menemukan ada pelanggaran ketentuan yang dilakukan ratusan klinik kecantikan di Indonesia.

Dari hasil penyidakan di 731 sarana klinik kecantikan, 239 diantaranya dinyatakan menyalahi aturan.

Antara lain temuan berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs).

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar yakni cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

"Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.

Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta.

Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.

Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.

Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya. Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Berikut daftarnya:

1. Produk injeksi kecantikan

PDRN’S by Bellavita
Nab clinic night cream
Athena group DNA Salmon
Glow skin clinic
Glow skin clinic tonner
Beauty rossa, blemish acne obat luar
PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi
Tabitha skin care facial soap
Tabitha skincare smooth lotion
Tabitha skincare serum vit C
Beauty rossa sabun jerawat

2. Skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan

Dr.dks
Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)
Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)
Dermaqu night cream
Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)

3. Kosmetika mengandung bahan dilarang

RDL Whitenung Treament (day and night cream)
Premium day cream
Esther (whitening cream)
Temulawak cream (krim pencerah)
Tabita (cream night, daily cream, facial shop)
Xi xiu (eye shadow dan blusher)
HTDH 01 GEl
NRL
HTD OS GEL
Natural 99
HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram
Colagen plus (day dan night cream)

(Bangkapos.com/Kontan.co.id/Ana Risma/Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved