CPNS 2024

Formasi CASN Kemendikbud 2024, Fokus Utama Tenaga Non ASN, Honorer dan Dosen

Pemerintah melalui Kemen PANRB telah menetapkan formasi CASN Kemendikbudristek 2024 sebanyak 40.541 formasi.

Editor: fitriadi
Tribun
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka lowongan CASN untuk tenaga CPNS dan PPPK pada tahun 2024. Pemerintah melalui Kemen PANRB telah menetapkan formasi CASN Kemendikbudristek 2024 sebanyak 40.541 formasi. 

Syarat Daftar CPNS 2024

Adapun syarat atau ketentuan umum untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi tahun 2023 adalah:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Cara Pendaftaran CPNS 2024

Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik link berikut.
Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
Lengkapi biodata
Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
Lengkapi data pendidikan
Unggah dokumen persyaratan.
Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
Pemberkasan dan Penetapan NIP

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Kartu keluarga
Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip Nilai
Pas foto
Swafoto/selfie

Syarat lainnya

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(Tribunnews.com, Widya Lisfianti/Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved