Berita Bangka Selatan

Basel Mulai Terapkan Aturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Mereka yang Lengser Februari Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi akan mulai memperpanjang jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi akan mulai memperpanjang jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun.

Dengan begitu kades yang telah lengser pada bulan Februari 2024 lalu masa jabatannya akan kembali diperpanjang. Setidaknya selama dua tahun yang akan datang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait jabatan kades yang akan diperpanjang.

Sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 25 April 2024. Khususnya mengenai masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa masih kita pelajari, ada berapa banyak desa yang jabatan kades akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (12/5/2024).

Achmad Ansyori memaparkan, secara khusus ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39. Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Tak hanya itu, kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 118. Nantinya, kepala desa maupun anggota BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelas Achmad Ansyori.

Di samping itu lanjut dia, desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024. Jabatan Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang, sesuai dengan ketentuan UU. Perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan mantan kades membuat surat pernyataan bersedia memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kepada Bupati.

Setelah diangkat kembali, secara otomatis seluruh Penjabat (Pj) Kades yang dilantik dari ASN, akan ditarik kembali ke tempat tugas sebelumnya. Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendata jumlah pasti jabatan kades yang akan kembali diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

“Kalau memang nanti ada (Kades habis sampai bulan Februari 2024) akan kita langsung perpanjang. Walaupun jabatan mereka menjadi kades sudah berakhir,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Achmad Ansyori, mayoritas jabatan kades selama enam tahun sebelum disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024. Pada tahun 2025 mendatang pihaknya juga akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Khususnya bagi jabatan kepala desa yang telah habis pada tahun ini maupun tahun depan.

“Kita juga sudah anggarkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda-Red) dan Bappelitbangda dari mulai pemilihan sampai pelantikan,” pungkas Achmad Ansyori. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved