Berita Bangka Selatan

Komplotan Pencuri Spesialis Perkantoran di Bangka Selatan Ditangkap usai Bobol 2 TKP

Keduanya ditangkap setelah menggondol beberapa unit air conditioner alias AC dan peralatan elektronik milik pemerintah. Mereka ditangkap berdasarka...

|
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
SM (33) dan He alias Kacung (36) dua orang terduga komplotan pencurian spesialis perkantoran di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat digiring ke ruang Satreskrim Polres setempat, Senin (13/5/2024). Satu orang pelaku lainnya kini masih menjadi buron. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komplotan pencuri spesialis perkantoran dicokok aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah beberapa hari melakukan aksi pencurian di kawasan perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sedangkan satu orang lainnya kini masih menjadi dalam kejaran polisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Bripka Yaspri mengatakan, dua orang terduga pelaku tersebut yakni inisial SM (33) seorang buruh harian asal Kampung Padang, Kelurahan Toboali dan He alias Kacung (36) Jalan Agus Salim, Kelurahan Teladan.

Keduanya ditangkap setelah menggondol beberapa unit air conditioner alias AC dan peralatan elektronik milik pemerintah. Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda-beda.

“Benar kami dari Satreskrim Polres Bangka Selatan berapa hari ini telah berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian di perkantoran pemerintah daerah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (13/5/2024).

Yaspri memaparkan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Sekretariat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Bangka Selatan. Saat itu pegawai sekretariat kaget ketika melihat pintu kantor sudah dalam kondisi terbuka. Sewaktu dicek ke dalam ternyata satu unit AC, dua unit dispenser dan satu gulung kabel telah hilang. Usai kejadian itu pegawai langsung melapor ke aparat kepolisian.

Baca juga: Camat Gerunggang Panggil Lurah Taman Bunga soal Digerebek Warga, Richard: Kami Sudah Dengar Langsung

Baca juga: BPOM Pastikan Produk di Klinik Kecantikan di Pangkalpinang Aman dan Penuhi Standar

Tujuh hari setelahnya, aparat kepolisian kembali menerima laporan polisi. Tepatnya pada Jumat (10/5/2024) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Kantor Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Selatan. Usai ditinggal pegawai untuk salat Jumat satu set unit AC lenyap digondol maling. Diduga komplotan maling masuk melalui jendela belakang kantor.

Kanit Pidana Umum, Polres Bangka Selatan, Bripka Yaspri saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil curian berupa dua unit AC di Polres setempat, Senin (13/5/2024). Dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya buron.
Kanit Pidana Umum, Polres Bangka Selatan, Bripka Yaspri saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil curian berupa dua unit AC di Polres setempat, Senin (13/5/2024). Dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya buron. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

“Jadi ada dua laporan polisi yang masuk ke kami. Pertama pencurian di Kantor Sekretariat PSSI dan Kantor Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Alhamdulillah berhasil kami amankan,” jelas Yaspri.

Lebih jauh ungkapnya, penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (12/5/2024) dini hari kemarin setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan beberapa mengantongi rekaman kamera pengawas. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kota Toboali, setelah dilakukan pengembangan ternyata aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang.

Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan beberapa barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Rinciannya sebanyak dua unit AC dan satu set kunci pas yang diduga digunakan untuk mencuri.

“Untuk satu orang inisial Ro alias Brai saat ini sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red),” ucapnya.

Kendati demikian kata Yaspri, kedua orang tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ucap Yaspri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved