Berita Bangka Selatan
Komplotan Pencuri Spesialis Perkantoran di Bangka Selatan Ditangkap usai Bobol 2 TKP
Keduanya ditangkap setelah menggondol beberapa unit air conditioner alias AC dan peralatan elektronik milik pemerintah. Mereka ditangkap berdasarka...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komplotan pencuri spesialis perkantoran dicokok aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan ( Basel ), Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah beberapa hari melakukan aksi pencurian di kawasan perkantoran terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sedangkan satu orang lainnya kini masih menjadi dalam kejaran polisi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Bripka Yaspri mengatakan, dua orang terduga pelaku tersebut yakni inisial SM (33) seorang buruh harian asal Kampung Padang, Kelurahan Toboali dan He alias Kacung (36) Jalan Agus Salim, Kelurahan Teladan.
Keduanya ditangkap setelah menggondol beberapa unit air conditioner alias AC dan peralatan elektronik milik pemerintah. Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda-beda.
“Benar kami dari Satreskrim Polres Bangka Selatan berapa hari ini telah berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian di perkantoran pemerintah daerah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (13/5/2024).
Yaspri memaparkan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (3/5/2024) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Sekretariat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Bangka Selatan. Saat itu pegawai sekretariat kaget ketika melihat pintu kantor sudah dalam kondisi terbuka. Sewaktu dicek ke dalam ternyata satu unit AC, dua unit dispenser dan satu gulung kabel telah hilang. Usai kejadian itu pegawai langsung melapor ke aparat kepolisian.
Baca juga: Camat Gerunggang Panggil Lurah Taman Bunga soal Digerebek Warga, Richard: Kami Sudah Dengar Langsung
Baca juga: BPOM Pastikan Produk di Klinik Kecantikan di Pangkalpinang Aman dan Penuhi Standar
Tujuh hari setelahnya, aparat kepolisian kembali menerima laporan polisi. Tepatnya pada Jumat (10/5/2024) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di Kantor Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Selatan. Usai ditinggal pegawai untuk salat Jumat satu set unit AC lenyap digondol maling. Diduga komplotan maling masuk melalui jendela belakang kantor.

“Jadi ada dua laporan polisi yang masuk ke kami. Pertama pencurian di Kantor Sekretariat PSSI dan Kantor Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Alhamdulillah berhasil kami amankan,” jelas Yaspri.
Lebih jauh ungkapnya, penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (12/5/2024) dini hari kemarin setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan beberapa mengantongi rekaman kamera pengawas. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kota Toboali, setelah dilakukan pengembangan ternyata aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan beberapa barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku. Rinciannya sebanyak dua unit AC dan satu set kunci pas yang diduga digunakan untuk mencuri.
“Untuk satu orang inisial Ro alias Brai saat ini sudah kita masukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red),” ucapnya.
Kendati demikian kata Yaspri, kedua orang tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ucap Yaspri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Produksi Jagung di Kabupaten Bangka Selatan Tembus 123,53 Ton |
![]() |
---|
Bulog Kembali Serap Gabah Rp6.500/Kg, Petani Bangka Selatan Lega dan Semangat Garap Sawah |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam Naik di Bangka Selatan, Warga dan Pedagang Mulai Resah |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Bulog Kembali Lanjutkan Program Penyerapan GKP Rp6.500 Per Kilogram |
![]() |
---|
Perkuat Keimanan ASN, Pemkab Bangka Selatan Gelar Bimbingan Mental dan Rohani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.