Pilkada Serentak 2024

Tidak Ada yang Mendaftar ke KPU, Pilbup Bangka Selatan 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Dari sejak pembukaan pendaftaran hingga ditutup Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Selatan 2024 dipastikan tidak ada dari jalur perseorangan atau independen.

Dari sejak pembukaan pendaftaran hingga ditutup Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan demikian, dalam Pilkada 2024 di wilayah itu tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berasal dari perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan pihaknya telah membuka masa penyampaian dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8-12 Mei 2024.

Namun sampai batas terakhir yang ditentukan tidak ada calon pasangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. 

“Hingga hari kemarin nihil calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Senin (13/5/2024).

Muhidin menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tahapan termasuk persyaratan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan pengumuman penyampaian dukungan pada 5-7 Mei 2024.

Pihaknya juga telah menetapkan keputusan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan. Utamanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan tahun 2024.

Ditetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 14.908 dukungan.

Sementara sebaran minimal sebanyak lima dari delapan kecamatan yang ada.

Bahkan ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan dicantumkan, dalam pengumuman yang telah dikeluarkan oleh KPU.

“Jadi sebaran dukungan pasangan calon perseorangan minimal tersebar di lima kecamatan,” jelas Muhidin.

Di samping itu lanjut dia, tidak ada calon yang menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan.

Nihilnya calon perseorangan tersebut juga dapat dilihat dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada).

Padahal sejak tanggal 8-11 pihaknya membuka posko bantuan alias help desk mulai pukul 08.00 Wib sampai 16.00 Wib. Sedangkan pada hari terakhir sampai pukul 23.59 Wib.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved