Pilkada Serentak 2024
Tidak Ada yang Mendaftar ke KPU, Pilbup Bangka Selatan 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Dari sejak pembukaan pendaftaran hingga ditutup Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
KPU RI telah mengeluarkan surat dinas nomor 707/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dalam bentuk fisik dan digital.
KPU kabupaten dapat melakukan penerimaan penyerahan dokumen syarat dari bakal pasangan calon perseorangan.
Baik menyampaikan dokumen secara digital melalui Silonkada dan dokumen fisik atau dokumen digital tetapi tidak melalui aplikasi.
“Help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon pasangan perseorangan,” ucapnya.
Meski demikian kata Muhidin, pihaknya masih menunggu jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal paslon dari jalur partai politik (Parpol) maupun gabungan parpol, pada 27-29 Agustus mendatang.
Pihaknya menduga saat ini banyak pasangan calon yang lebih memilih melalui jalur parpol. Pihaknya juga masih melakukan estimasi berapa pasangan calon yang mungkin mendaftarkan diri.
“Mungkin calon-calon memilih melalui jalur parpol. Ini tergantung dari parpol yang mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya,” pungkas Muhidin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.