Berita Pangkalpinang
Ibu Kandung Terdakwa Narkotika Jadi Saksi Perkara Anaknya di Persidangan
Oktarina (43), ibu dari terdakwa Fikih bersedia hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara narkotika anaknya.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Oktarina (43), ibu dari terdakwa Fikih bersedia hadir dan bersaksi di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perkara narkotika yang menjerat anaknya, Selasa (14/5/2024).
Kehadiran Oktarina sebagai saksi bukan memberikan keterangan terkait ganja dan sabu yang membuat anaknya menjadi terdakwa, tapi memberikan penjelasan soal sepeda motor yang digunakan terdakwa fikih.
Saksi Oktarina mengakui motor Yamaha MX yang digunakan oleh terdakwa Fikih saat mengambil atau membeli sabu dan ganja memang miliknya.
"Motor Yamaha MX itu punya saya Bu, motornya masih kredit jadi belum ada BPKB, tapi STNK ada," kata Oktarina, Selasa (14/5/2024).
Nahasnya, sepeda motor tersebut baru dikredit satu bulan namun sudah diamankan oleh aparat penegak hukum karena digunakan oleh terdakwa saat mengambil ganja dan sabu.
"Sebenarnya pada saat malam kejadian saya tidak kasih motor, tapi dia alasan mau makan di kafe bersama kakeknya, karena anak sebenarnya punya motor sendiri," katanya.
Oktarina baru kali ini tahu anaknya terlibat narkoba meskipun tidak tahu lebih detil soal apa yang dilakukan Fikih dengan ganja dan sabu tersebut.
"Kalau melatih tennis dia selalu pulang dan tidur di rumah, terus dapat kabar setelah tinggal 3 bulan di rumah kakeknya malamnya kena tangkap," katanya.
Biar tidak lemas
Sementara itu, terdakwa Narkotika Fikih pada saat persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengatakan mengambil ganja dan sabu yang dibelinya di lintas timur.
Pembelian sabu dan ganja tersebut dilakukan dengan cara memesan lewat handphone kepada seseorang yang berinisial SBL.
Terdakwa Fikih kenal dengan SBL hanya sebatas komunikasi lewat handphone antara pembeli dan penjual.
"Kenal SBL dari teman, saya duluan yang komunikasi dengan SBL, saya ambil ganja dari lintas timur," kata Fikih, Selasa (14/5/2024).
Percakapan pembelian bermula pada saat terdakwa Fikih mengatakan mau membeli ganja sebanyak 12 paket dengan harga Rp500 ribu, lalu malamnya ditambah dengan membeli sabu satu paket.
"Kata SBL ya sudah kamu TF saja uangnya, saya TF ke rekeningnya, dia kirim no rekeningnya, lalu saya TF melalui konter. Setelah TF saya tunggu 6 menit lalu SBL mengarahkan mengambil barang tersebut di lintas timur tepatnya di dekat jembatan ada gang dan dikemas dengan plastik warna hitam," katanya.
Ganja yang dibeli dari SBL tersebut sebagian dikonsumsi peribadi oleh terdakwa Fikih dan sebagiannya lagi dijual ke teman-temannya seharga Rp50 ribu per paket.
"Saya pakai, fungsinya ganja agar mudah tidur kalau sabu untuk kerja karena kalau tidak pakai saya lemes, saya pelatih tennis," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Komisi VII DPR Dorong Optimalisasi Desa Wisata di Babel, Tekankan Infrastruktur-Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Babel Super Fight 2025: 84 Petinju Berlaga, Pertina Bangka Belitung Bidik Bibit Internasional |
![]() |
---|
159 Obat Tradisional Ilegal Beredar di Babel, Tak Kantongi Izin Edar & Kandungan Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
PT Timah: Kehadiran Satgas untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan di Babel, Bukan Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
BPOM Pangkalpinang Gelar Bimtek, Tekan Peredaran Obat Herbal Ilegal Mengandung BKO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.