Rabu, 8 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Sandra Dewi Datang Diam-diam ke Kejagung, Jadwal Jam 9 tapi Sudah Tiba Duluan Jam 8

Sandra Dewi pagi-pagi sudah datang memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Aktris Sandra Dewi saat berada di ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Istri dari pengusaha Harvey Moeis ini kembali dipanggil terkait kasus korupsi tata niaga timah. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi sudah berada di Gedung Kejaksaan Agung pada pagi ini, Rabu (15/5/2024).

Istri dari pengusaha Harvey Moeis ini memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey Moeis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 21 orang tersangka kasus korupsi timah.

Pemanggilan ini adalah kedua kalinya bagi Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra Dewi dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Namun dia sudah hadir di Kejaksaan Agung sebelum waktu yang dijadwalkan.

"Bu Sandra sudah sampai. Lagi diperiksa," kata Harris Arthur, penasihat hukum Sandra Dewi, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: UPDATE Korupsi Timah, Hari Ini Sandra Dewi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Melibatkan Harvey Moeis

Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di Lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, tak terlihat kedatangan artis asal Pangkalpinang Bangka Belitung itu.

Padahal lazimnya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rupanya, berdasarkan informasi pihak internal Kejaksaan Agung, Sandra Dewi ngumpet-ngumpet datang sebelum pukul 08.00 WIB.

Katanya, dia diam-diam difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan Kejagung menyatakan Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved